Metropolis

PT DSI Siak Diduga Paksa Petani Teken Pelepasan Lahan, Menolak Dipenjara

Ilustrasi.net

SIAK, RIAULINK.COM - Sengketa lahan antara petani lokal dengan PT Duta Swakarya Indah (DSI) di Kecamatan Mempura, Kabupaten Siak, Riau tak kunjung selesai. Kali ini, PT DSI diduga mulai berani melakukan penekanan kepada sejumlah petani lokal untuk melepas lahan mereka dan menandatangani surat pernyataan perjanjian damai. 

Ketua Kelompok Petani, Mariono (63) mengatakan pihak PT DSI atas nama Marpaung memberikan draf surat kepadanya seminggu lalu, untuk melakukan kesepakatan perdamaian serta surat pernyataan untuk 8 petani yang lahannya diklaim PT DSI. 

"Marpaung menyuruh kami datang ke Polda Riau untuk menandatangani surat kesepakatan damai dan pernyataan itu. Padahal isi di dalam surat itu merugikan pihak petani," kata Mariono, Rabu (27/1/2021). 

Ia menceritakan, kedatangan pihak PT DSI kepadanya telah sepekan lamanya. Sejak itu pihaknya merasa tertekan sebab selalu ditelepon pihak PT DSI agar menandatangani surat itu. Padahal isi dalam surat pernyataan itu ada 2 poin yang merugikan petani. Pertama, menyatakan dengan sebenar-benarnya bahwa petani atas nama Gito, Iskandar, Syahril, Bitun, Wandi, Eugianto, Jafar dan Sandi tidak memiliki lahan atau kebun yang berada di dalam perizinan PT DSI Kabupaten Siak. Kedua, petani tersebut tidak akan melakukan klaim penanaman atau pun kegiatan lainnya di dalam areal perizinan PT DSI. 

"Masing-masing petani yang tersebut namanya itu diharuskan menandatangani surat pernyataan itu di atas materai di depan penyidik Polda Riau. Sekarang pihak PT DSI selalu menagih kapan kami akan datang ke Polda Riau," cerita Mariono.

Sementara surat untuk Mariono sendiri dibuatkan sebagai pihak kedua dari PT DSI. Isi surat yang dipaksa ditandatangani Mariono terdapat 3 poin. Pertama, pihak kedua (Mariono) dan teman-temannya berjanji akan mematuhi surat pernyataan yang telah dibuat. Kedua, pihak pertama (PT DSI) bersedia mencabut laporan dari kepolisian daerah provinsi Riau atas nama Mariono alias Oyon Bodol dan teman-temannya yang telah diperiksa pihak kepolisian setelah surat kesepakatan damai ditandatangani. Ketiga, kedua belah pihak sepakat tidak akan melanggar atau mengingkari kesepakatan ini dan bila ada yang mengingkari akan ditempuh melalui jalur hukum.

"Jadi jika surat pernyataan itu ditandatangani maka hilanglah kebun petani yang tersebut namanya. Padahal kebun itu mereka miliki seluas 2 Hektare masing-masing lebih dahulu dibanding hadirnya PT DSI di Siak," kata dia.

Mariono sendiri adalah ketua kelompok yang diberikan kewenangan oleh pemerintah dalam menebang hutan pada awalnya. Nama-nama yang diminta menandatangani surat pernyataan itu sekalipun belum pernah diganti rugi oleh PT DSI.

"Marpaung juga mengancam kami. Jika tidak mau menandatangani surat itu maka akan dipenjarakan. Ini kok kami ini berada dalam tekanannya, kami yang petani sejak lama di sini," kata dia.

Menurut Mariono, surat pernyataan ini bagian dari strategi dan upaya PT DSI menguasai lahan masyarakat lokal. Padahal masyarakat bergantung hidupnya hanya dengan luas kebun 2 Ha. Mereka menilai upaya PT DSI tersebut jauh dari rasa keadilan. 

"Kepada siapa kami akan mengadu jika ada perusahaan datang ke Siak ini lalu merampas hak-hak petani?," kata Mariono. 

Ia meminta agar pemerintah Kabupaten Siak ikut membantu mereka. Sebab, Mariono mengatakan para petani dan keluarganya cemas akibat tekanan PT DSI tersebut.

"Kami juga mencoba mengadu ke DPRD Siak, mudah-mudahan nanti ada tanggapan dari anggota dewan kita," kata dia.

Masih menurut Mariono, PT DSI selalu membawa-bawa nama Polda Riau untuk menekan pihaknya. Seperti jika tidak mau menandatangani surat itu akan dilaporkan ke Polda Riau dan urusannya bisa panjang.

"Apakah mungkin Polda Riau mau mau saja memenjarakan kami sementara kami tidak merasa merampas hak orang lain, kami tidak berladang di ladang orang lain, kami hanya berladang di ladang yang kami upayakan sendiri sejak berpuluh-puluh tahun lamanya. Apakah benar Polda tidak memandang kami yang rakyat kecil ini, yang bangsa Indonesia ini," kata Mariono.

Mariono dan 8 petani lain tersebut telah bersepakat tidak akan menuruti perintah PT DSI. Ia yakin hak-hak petani lokal akan terlindungi demi hukum yang adil. 

Bagian Umum PT DSI Asun saat dihubungi tidak mau memberikan tanggapan. Ia meminta agar pihak lain saja yang memberikan tanggapan atas hal tersebut.

"Jangan kepada sayalah ya," katanya singkat.

Kepala Bagian Hukum Setda Kabupaten Siak, Jon Efendi saat dikonfirmasi melalui selulernya, Rabu (27/1), mengatakan belum mendapat informasi dan laporan soal tindakan penekanan oleh pihak PT DSI kepada para petani lokal itu, namun hal ini akan menjadi perhatian pemerintah kabupaten Siak demi membela hak masyarakatnya. 

"Belum ada masuk laporannya ke bagian hukum, mungkin mereka (petani) melapor ke bagian pertanahan. Kalau memang ada nanti kami bentuk tim konflik, itu melibatkan bagian hukum dan BPN Siak," katanya. 

Ia mengaku untuk saat ini belum bisa menanggapi persoalan tersebut, sebab sengketa lahan itu berurusan dengan hukum dan tidak bisa gegabah memutuskannya. 

"Saya lihat dulu kronologisnya bagaimana nanti, tapi saya coba lacak nanti," ujarnya. 

Sementara Ketua DPRD Siak, Azmi menilai PT DSI telah menunjukkan tajinya sebagai perusahaan besar untuk menekan rakyat. Karena itu ia meminta masyarakat untuk tidak menandatangani surat pernyataan tersebut sampai jelas batas hak dan kewajiban masing-masing.

"Saya minta petani jangan teken dulu surat itu, kami akan menelusuri lebih dalam. Kita akan panggil PT DSI ini yang selalu mencari ribut di tengah masyarakat Siak," kata Azmi.

Azmi juga meminta kepada masyarakat agar mengirimkan surat permohonan ke sekretariat dewan untuk rapat dengar pendapat. Pihaknya segera memanggil PT DSI.

"Banyak sekali persoalan PT DSI ini, kami sudah berkali-kali memanggil mereka mereka selalu mangkir. Mereka sudah tidak menaruh rasa hormat kepada dewan. Ini muncul lagi masalah selalu menekan masyarakat," kesal Azmi. (Wahyu)