Hukrim

Dilarikan Pacar, Tiga Kali Diajak Berhubungan

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung amankan seorang pria karena membawa kabur anak gadis yang masih di bawah umur, pelaku ditangkap pada Selasa sore (26/1/2021) setelah 3 hari sebelumnya melarikan pacarnya yang masih berusia 14 tahun.

Pelaku yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah UL (20) warga Desa Petapahan Jaya Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar.

Penangkapan tersangka UL ini atas laporan HY warga Desa Tanjung Sawit Kecamatan Tapung yang tidak terima atas perbuatan UL telah melarikan anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Sabtu (23/1/2021) sekira pukul 16.00 WIB, saat itu anak korban inisial N (14) dijemput oleh teman perempuannya menggunakan sepeda motor, mereka pamit kepada ibu korban untuk menghadiri ulang tahun temannya yang di Desa Indrapuri.

Hingga malam harinya N tidak pulang ke rumah lalu dicari oleh orangtuanya, didapat informasi bahwa anaknya itu sebelum acara selesai pergi bersama teman lelakinya UL, atas kejadian itu HY kemudian melapor ke Polsek Tapung untuk pengusutannya.

Menindaklanjuti laporan tersebut Kapolsek Tapung Kompol Sumarno perintahkan Kanit Reskrim AKP Marupa Sibarani bersama Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kejadian tersebut.

Pada hari Selasa (26/1/2021), korban bersama pelaku ditemukan berada di rumah abangnya di Desa Petapahan Jaya Tapung, selanjutnya mereka dibawa ke Polsek Tapung untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Dari hasil interogasi yang dilakukan oleh petugas, tersangka UL mengakui telah melarikan N tanpa seizin orang tuanya. Tersangka N juga mengaku telah melakukan hubungan intim dengan korban sebanyak 3 kali," ungkapnya.

"Tersangka UL kini telah diamankan di Polsek Tapung untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," sambungnya.

Lebih lanjut disampaikan bahwa tersangka UL akan dijerat dengan pasal 332 ayat 1 KUH Pidana dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun. (WAN)