Hukrim

Prostitusi Anak di Meranti Terungkap

MERANTI, RIAULINK.COM - Pihak Aparat Kepolisian Polres Meranti dalam hal ini Sat Reskrim berhasil mengungkapkan Perkara Tindak Pidana (TP) Ekploitasi anak dibawah umur (Prositusi anak,red).

Pengungkapan Kasus dengan dasar Laporan Polisi nomor : LP. A/ 12 / I / 2021 / Riau / Res. Kep. Meranti / SPKT, tanggal 25 Januari 2021 dibenarkan oleh Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK kepada Wartawan Riaulink.com, Selasa (26/01/2021) siang.

Dikatakan Kapolres kalau pengungkapan Tindak Pidana ini berlangsung pada senin tanggal 25 Januari 2021 sekira pukul 23.00 WIB.

"Reskrim Polres yang mengungkapkan kasus ini, dan terduga pelaku berinisial TFA (25) warga Gang Hidayat RT/Rw 001/004 Kelurahan Selatpanjang Selatan, dan  AW (Perempuan-22) warga jalan Rintis Gang Karet Kelurahan Selatpanjang Selatan," kata Kapolres Meranti AKBP Eko Wimpiyanto SIK.

Disampaikan kepada Riaulink.com, kalau Kronologis awal yang mana pada pukul 08:00 WIB, Opsnal Satreskrim Polres Kepulauan Meranti mendapat informasi tentang adanya praktek prostitusi yang melibatkan anak di bawah Umur.

Selanjutnya, Kapolres menyampaikan dalam prakteknya pelaku berkomunikasi kepada para pelanggannya melalui aplikasi MiChat, kemudian tim opsnal melakukan penelusuran informasi tersebut dan mengadakan kontak dengan pelaku, serta membuat janji pertemuan / pemesanan jasa prostitusi kepada pelaku.

"Pelaku meminta uang sejumlah Rp. 500.000 / kencan ( short time ) yang dibayarkan kepada penyedia jasa di tempat Hotel Heppy Kecamatan Tebingtinggi. Dan selanjutnya, personil mengamankan terduga pelaku yang mengantarkan korban ke hotel yang dijanjikan," katanya.

Dibeberkan Kapolres dalam melakukan aksi tersebut pelaku TFA dibantu oleh istrinya AW dan pekerjaan ini sudah dilakukan oleh pelaku sejak 1 tahun terakhir.

"Korban anak dibawah umur (13), dan pelaku dikenakan Pasal 88 jo 76 UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan Anak dan/ atau pasal 2 ayat 2 jo pasal 17 UU 21 Tahun 2007 ttg TPPO Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP," katanya.

Adapun Barang Bukti (BB) yang diamankan yakni, Uang Bayaran Korban sebesar Rp 500.000 ,Uang Tunai Sebesar Rp. 102.000 yang diduga hasil dari ekploitasi anak dibawah umur, 1 unit Handphone merk Xiomi milik pelaku, dan 1 unit Hp merek Oppo A3 milik korban. (Aldo)