Peristiwa

Tersiram Olahan Minyak Sawit Panas, Karyawan PKS Mini di Dumai Tewas

Keterangan foto : lokasi PKS mini di salah satu Kota Dumai yang digerakkan oleh warga setempat dengan menggunakan sistem jasa koperasi.(men)

DUMAI, RIAULINK.COM - Nahas, itulah hal yang terjadi pada korban yang bernama Riski Wandana (22) usai dirinya mengalami kecelakaan kerja di salah satu tempat pengolahan kelapa sawit (PKS) mini di RT 17, Kelurahan Tanjung Penyembal, Kecamatan Sungai Sembilan pada Sabtu, 9 Januari 2021 lalu.

Berdasarkan pemaparan dari sang ayah, Slamet kepada awak media, korban terkena stim panas dari tungku pemasok brondolan sawit. 

Sementara pengolahan brondolan sawit itu dilakukan di dalam satu ruangan khusus dan terletak agak tinggi dari lantai ruangan tersebut.

Sedangkan si korban saat itu kebetulan mau buka pintu di lantai bawah, namun entah kenapa secara tiba-tiba stim itu menyembur keluar dan korban pun ikut terpanggang akibat luapan minyak panas tersebut.

"Anak saya langsung dilarikan ke rumah sakit, enam hari juga anak saya dirawat dengan kondisi kebakaran mencapai hampir seratus persen. Sehingga nyawanya pun tak dapat tertolong, tepatnya tanggal 14 Januari 2021 lalu almarhum pun menghembuskan nafas terakhirnya, "ungkap Slamet belum lama ini.

Menurut Slamet, korban bekerja di PKS mini tersebut sejak dua tahun lalu. Ia tak menampik jika Riski juga mendapat santunan dari perusahaan sebesar Rp20.700.000,-.

"Sedangkan dari pihak BPJSamsostek masih dalam proses pengurusan,"ungkapnya lagi.

Menurut informasi beredar, PKS tersebut milik dari salah seorang petinggi perusahaan sawit di Kota Dumai. 

Namun PKS ini digerakan oleh warga tempatan dengan mengatasnamakan sebagai koperasi yang bernama Jasa Mandiri Jaya Lestari, dan memiliki sebagian catatan masalah terutama dalam penanganan limbah karena limbah PKS tersebut teraliri ke rumah warga melalui saluran pembuangan rumah warga.

Sedangkan lokasi PKS mini tampak beroperasi seperti biasa tanpa adanya garis kuning (police line) untuk pemeriksaan lebih lanjut dari pihak Kepolisian.

*Komisi I DPRD Dumai Panggil Pihak PKS*

Di kesempatan berbeda, perihal ini mendapat perhatian dari wakil rakyat  khususnya dari Komisi I DPRD Kota Dumai.

Bahkan Komisi I DPRD Dumai sudah melayangkan surat undangan kepada pengelola serta pihak PKS mini tersebut.

"Kita akan panggil pihak pengelola dan pihak-pihak lainnya seperti Disnaker guna mendengarkan keterangan terkait laka kerja tersebut,"ungkap  Haslinar Zulkifli selaku Ketua Komisi I DPRD Kota Dumai didampingi Rudi Hartono selaku anggota komisi usai menggelar rapat di ruang Komisi I, Senin (25/1/2021).

"Dalam isi undangan tersebut, diharapkan pada Rabu, 27 Januari 2021 besok, pihak terkait bisa hadir bersama kita untuk membahas permasalahan ini,"ucap dia tegas.

*Pihak Berwajib Diminta Segera Usut Tuntas*

Perhatian serupa juga disampaikan Agus Susanto selaku salah seorang praktisi hukum muda di kota pelabuhan ini.

Menurut Agus yang berprofesi sebagai advokat ini meminta pihak berwenang untuk segera mengusut tuntas hal ini.

Menurut Agus, pihak PKS dianggap lemah dalam memenuhi standar keselamatan kerja bagi pekerja. "Dan pihak pengelola menjadi faktor utama penyebab hilangnya nyawa seseorang,"sebut Agus kepada riaulink.com, baru-baru ini.

Ia juga meminta kepada pihak berwenang agar mengusut tuntas kasus tersebut. "Kita menduga standart keselamatan jiwa kerja menjadi faktor utama jatuh nya korban,”kata dia.

Meskipun bagi dia, hak korban sudah terpenuhi namun dirinya berharap agar di lain waktu hal ini tak terjadi lagi. "Apalagi infonya PKS mini ini punya istri salah seorang petinggi perusahaan ternama di Dumai,”timpal Agus dengan nada serius.

Informasi tambahan, keselamatan dan kesehatan kerja (K3) adalah suatu kondisi dalam pekerjaan yang sehat dan aman baik itu bagi pekerjaannya, perusahaan maupun bagi masyarakat dan lingkungan sekitar pabrik atau tempat kerja tersebut. 

Keselamatan dan kesehatan kerja juga merupakan suatu usaha untuk mencegah setiap perbuatan atau kondisi tidak selamat, yang dapat mengakibatkan kecelakaan sesuai dengan undang-undang nomor 1 tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja.

Mengacu pada peraturan di atas,  pengusaha bertugas menyelenggarakan keselamatan kerja. Guna mencegah terjadinya kecelakaan kerja, pemimpin tempat kerja wajib menyelenggarakan pembinaan bagi semua tenaga kerja, baik dalam konteks mencegah kecelakaan kerja, mengatasi kebakaran, dan peningkatan K3, maupun memberi pertolongan pertama ketika terjadi kecelakaan.

Sementara itu, aturan tersebut diperkuat dengan adanya UU nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan lebih tegas mengatur kewajiban pemberi kerja untuk memberi perlindungan yang mencakup kesejahteraan, keselamatan, dan kesehatan mental dan fisik pekerja. K3 merupakan hak buruh yang harus dilindungi. 

Setiap perusahaan wajib menerapkan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan kerja yang terintegrasi dengan sistem manajemen perusahaan.

Ketika buruh melakukan pekerjaan yang diperintahkan oleh pimpinan (majikan), dan terjadi kecelakaan kerja, kerap muncul pertanyaan siapa yang bertanggung jawab? 

"Merujuk ketentuan UU Ketenagakerjaan, setiap kecelakaan kerja yang terjadi di tempat kerja menjadi tanggung jawab perusahaan tempat pekerjaan itu dilaksanakan. Baik itu si pekerja sudah terdaftar di BPJS maupun belum terdaftar,"tutup dia merincikan.(kll)