Hukrim

Belum Cukup Satu Bulan Polres Kuansing Sudah Amankan 10 Orang Pelaku Narkoba

KUANSING, RIAULINK.COM - Tak sampai satu bulan Satresnarkoba Polres Kuansing berhasil mengamankan 10 pelaku penyalahgunaan narkotika jenis sabu.

Berawal dari penangkapan tersangka pada tanggal 18 januari 2021 sekitar pukul 20,45 wib di desa sungai datar kecamatan singingi dengan barang bukti 4 kantong paket shabu.

Terus dilakukan pengembangan pada keesokan harinya selasa tanggal 18 Januari satresnarkoba polres kuansing kembali mengamankan satu orang pelaku di desa sungai buluh kecamatan singingi hilir dengan barang bukti 1 kantong paket sabu.

Pergerakan terus dilanjutkan di hari yang sama satresnarkoba juga mengamankan tiga orang pelaku didesa jake kuantan tengah dengan barang bukti 7 paket sabu.

Ditempat berbeda Pada tanggal 20 januari 2021 Polsek Logas Tanah Darat juga mengamankan 2 orang pelaku narkoba dari dua tempat yang berbeda dengan barang bukti 8 paket sabu siap edar.

Dalam kurun waktu 3 hari Satresnarkoba Polres Kuansing dan Polsek Logas Tanah Datar Berhasil mengamankan 7 orang pelaku tindak pidana narkotika. Sebelumya Satresnarkoba Polres Kuansing Sudah Mengamankan 3 Pelaku Narkotika jenis Sabu Jaringan Antar Kabupaten. Jadi dalam kurun waktu 1 bulan Polres Kuansing sudah mengamankan 10 Orang Pelaku tindak pidana narkotika.

Kapolres Kuansing Akbp Henky Poerwanto S.IK, MM saat dikonfirmasi Awak Media Menghimbau kepada pelaku penyalahgunaan narkoba agar segera berhenti.

"Kami dari pihak kepolisian akan terus dan semakin gencar mencari para pelaku".

Lebih lanjut kapolres juga menghimbau kepada masyarakat agar bersama-sama melawan dan menghindari penyalahgunaan Narkoba.

"Untuk menanggulangi ini tidak cukup dengan hanya penanangkapan saja, perlu upaya keikutsertaan dari lingkup masyarakat dengan cara bersama menyadarkan orang terdekat kita agar tidak terlibat narkoba."

Ditempat Terpisah  Kasatnarkoba Polres Kuansing Akp Sahardi SH didamping Paur Humas Ipda JL Tobing Menyampaikan bahwa Keberhasilan tersebut tidak lepas dari motivasi dari pimpinan dan Masyarakat.

"Keberhasilan Ini tidak lepas dari dukungan dan motifasi dari pimpinan dan masyarakat yang anti narkoba".

Pelaku penyalahgunaan Narkoba akan dikenakan pasal 114 ayat(1) no pasal 112 ayat (1) UU no 9 tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara.