Metropolis

Pemkab Siak Perpanjang Kerjasama Program BPJS Ketenagakerjaan untuk Non ASN

Pemkab Siak menandatangani perjanjian kerjasama program JKK dan JKM dari BPJS Ketenagakerjaan untuk pegawai non ASN di lingkup Pemkab Siak

SIAK, RIAULINK.COM - Pemerintah Kabupaten Siak memperpanjang kerjasama program jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM) dari BPJS Ketenagakerjaan untuk para pegawai non ASN di tahun 2021 ini.

Lanjutan kerjasama Pemkab Siak dan BPJS Ketenagakerjaan itu ditandai dengan penandatanganan nota kesepakatan di Kantor Bupati Siak.

Bupati Siak, Alfedri melalui Sekretaris Daerah, Arfan Usman mengaku program tersebut merupakan bukti kepedulian pemerintah terhadap tenaga kerja yang bukan ASN di lingkup pemerintah kabupaten Siak, dan program itu sangat membantu dan dirasakan oleh penerima program tersebut. 

"Makanya ini kita lanjutkan, karena kita ingin memberikan perhatian kepada tenaga non ASN untuk jaminan saat dia bekerja. Alhamdulillah ini berjalan baik," kata Arfan kepada media, Senin (18/1/2020).

Menurutnya, pemerintah juga perlu hadir di tengah pekerja yang bukan ASN seperti tenaga honorer, security, supir, cleaning service, petugas taman dan sebagainya untuk perlindungan jaminan sosial mereka. 

"Harapan kita semua masyarakat itu dapat jaminan sosial, konsepnya pemerataan lah," katanya. 

Kepala KCP BPJS Ketenagakerjaan Siak, Yusuf Delfi mengatakan sejauh ini Pemkab Siak mendukung program perlindungan jaminan sosial tenaga kerja tersebut, bahkan dalam dua tahun terakhir sudah Rp1,2 miliar lebih manfaat program yang tersalurkan. 

"Dan program ini memang dirasakan sekali bagi pemanfaat. Tahun 2019 dan 2020 saja ada 33 kasus bagi pegawai non ASN yang menerima manfaat Program JKK dan JKM. Totalnya mencapai Rp 1.154.881.099 atau hampir Rp 1.2 Milliar," kata Yusuf Delfi. 

Dijelaskan Yusuf, kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pegawai non ASN sudah dimulai sejak bulan Januari 2019 dengan sebanyak 6.121 pekerja.

"Program Jaminan sosial Ketenagakerjaan yang diberikan adalah Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) Sampai dengan bulan Desember 2020," katanya lagi.

Dari angka hampir Rp1,2 miliar itu, kata Yusuf, BPJS Ketenagakerjaan membayarkan di tahun 2019 sebanyak 2 Kasus klaim JKK dan 16 Kasus klaim JKM dengan total Rp. 440.551,030. Dan tahun 2020 telah membayarkan 1 kasus klaim JKK meninggal dan 14 kasus JKM dengan total Rp. 714.329.296. (Wahyu)