Hukrim

Kakek Bau Tanah di Inhil Cabuli Gadis 20 Tahun

INHIL, RIAULINK.COM - Seorang Kakek berinisial As (65 tahun), Warga Desa Pungkat, Kecamatan Gaung, terpaksa harus diamankan oleh aparat kepolisian sektor Gaung dikarenakan As dilaporkan telah melakukan tindak pidana pemerkosaan secara paksa terhadap seorang gadis dengan inisial Mi (20 tahun).

Kapolres Inhil AKBP Dian Setyawan menyebut bahwa aksi pemerkosaan tersebut dilakukan Kakek As terhadap korban Mi terjadi pada hari Kamis (14/01/2021), sebelum pukul 13.00 WIB, didalam kamar rumah korban.

Lanjutnya, AKBP Dian Setyawan menjelaskan bahwa aksi bejat itu terungkap setelah kakak kandung korban pulang ke rumah.

"Kejadian tersebut terungkap setelah kakak korban TS (22 tahun) pulang ke rumah untuk mengambil uang milik orang tuanya di kamar. Sampai dikamar, TS melihat Mi sedang terduduk dan akan memakai celana dalam," Jelasnya.

Tambahnya, Kapolres menyebut bahwa saat itu juga TS kaget dan tak bisa berkata apa-apa setelah melihat dibelakang pintu ternyata ada Pelaku As yang sedang bersembunyi.

"Kakak korban kaget setelah melihat ada pelaku dibalik pintu, dengan santai Pelaku As berkata "aku nak balek" dan langsung keluar kamar pergi meninggalkan si kakak korban dan korbannya," Ungkapnya.

Usai pelaku keluar, TS bertanya kepada Mi, "Kau ngape bedue dikamar dengan die" dan Mi tidak menjawab sepatah katapun, hanya bisa berdiam saja. Karena belum ada jawaban TS keluar rumah dan kemudian kembali lagi sekitar pukul 14.00 WIB dengan bertanya hal yang sama kepada Korban, lalu korban menjawab "Die yang mau", ucap Korban. TS kembali bertanya "Kenape kau mau", lalu Korban hanya diam saja.

Atas kejadian tersebut, setelah orang tua korban pulang ke rumah sekitar pukul 16.00 wib, TS lalu menceritakan semua kejadian yang dialami oleh korban.

Mengetahui hal itu, orang tua korban
melaporkan aksi bejat As kepada Pak RT dan selanjutnya dilaporkan ke Polisi Sektor Gaung. Setelah menerima laporan, Polsek Gaung langsung melakukan penangkapan terhadap As tanpa perlawanan, dan besok paginya pada Jum'at (15/01/2021), pelaku langsung digiring ke Mapolres
Inhil untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut.

"Ya betul mas, pelaku sudah berhasil kita
amankan," Jelas Kapolres. 

Sebagai informasi, Saat ini pelaku tindak pidana pemerkosaan telah diamankan di Mapolres Inhil, kemudian pelaku As disangkakan telah melanggar pasal 285 atau pasal 289 KUHP, dengan ancaman paling lama 12 belas tahun penjara.

Adapun barang bukti yang juga ikut diamankan yakni berupa Baju Hitam, Baju dalam jenis singlet, Celana Pendek Dongker, dan celana dalam wanita
bermotif bunga warna Oren. (Jb)