Peristiwa

KKSS Inhil dan PAO Siap Kawal Proses Hukum Kasus Penembakan H Permata

INHIL, RIAULINK.COM - Kerukunan Kekeluargaan Sulawesi Selatan (BPD KKSS) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) 
Bersama Organisasi Pallapi Arrona Ogi’e (PAO) siap kawal proses hukum pengungkapan kasus penembakan H. Pertama.

Hal tersebut disampaikan oleh Ketua PAO, H Edy Hariyanto Sindrang bersama Ketua BPD KKSS Inhil Abdullah Mandu saat mendatangi kantor Bea-Cukai Tembilahan meminta keterangan penembakan pengusaha asal Batam tersebut.

"Kita akan kawan proses hukum dugaan pembunuhan ini," Sebutnya, Sabtu (16/01/2021).

Pengawalan tersebut setelah pihak KKSS dan PAO Inhil menerima informasi adanya pihak keluarga H Pertama, Arjuna (anak almarhum) di Kepulauan Riau (Kepri) melaporkan dugaan pembunuhan ke Polda Kepri pada Jumat 15 Januari 2021.

Atas laporan tersebut, Polisi akan menindaklanjuti dengan mengautopsi jenazah mantan Ketua KKSS Kepri tersebut.

Ditempat yang sama, Ketua BPD KKSS Inhil, Abdullah Mandu menuturkan kronologi peristiwa penembakan H Permata tersebut terjadi di wilayah hukum Polda Riau, bukan Polda Kepri. Kuat dugaan adanya penyalahan prosedur.

Lebih lanjut ia menerangkan bahwa tindakan pihak petugas BC diduga mengedepankan arogansi sehingga tewasnya H Permata mengalami luka tembak sebanyak tiga kali didada.

Namun, kata Abdullah, pihak Bea Cukai Tembilahan tidak mau memberikan keterangan secara jelas kronologi penangkapan speedboat pembawa barang ilegal tersebut hingga tewasnya H Permata di perairan Sungai Bela.

"Saat kita tanya, jawaban kepala BC normatif. Tidak ada menyatakan siapa yang melakukan penembakan terhadap H Permata," Ungkapnya. (Jb)