Hukrim

70 Orang Terjaring Operasi Yustisi Prokes, 1 Diantaranya Positif Narkoba

Keterangan foto : saat petugas gabubgan yang terdiri dari Satpol PP Kota Dumai dan Polres Dumai melakukan operasi yustisi protokol kesehatan Covid-19

DUMAI, RIAULINK.COM - Petugas gabungan kembali menggelar operasi yustisi, Senin (11/1/2021) tadi, mengingat jumlah kasus Covid-19 di Kota Dumai masih di angka seratusan lebih.

Sebagai upaya dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum terkait protokol kesehatan Covid-19.

Operasi yustisi dilakukan oleh Satpol PP Kota Dumai bersama Polres Dumai di Jalan Sultan Hasanuddin (Ombak). 

Dipimpin langsung Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo yang juga perwakilan dari Polres Dumai ikut turun ke lapangan yakni Kepala Bagian Operasi, Kompol Suparman beserta Kepala Satuan Lalu Lintas, AKP Agustinus Chandra Pietama.

Sasaran utama pada operasi yustisi ini adalah bagi siapa saja yang tidak memakai masker saat berkendara di jalan raya atau keluar dari rumah.

Kasatpol PP, Bambang Wardoyo menjelaskan, operasi yustisi untuk menegakan hukum Perda Provinsi Riau nomor 4 tahun 2020, tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 21 tahun 2018 tentang penyelenggaraan kesehatan.

Dikatakan dia, hasil dari operasi yustisi ini ditemukan 70 pelanggar prokes karena tidak memakai masker.

"Sangat disayangkan, ternyata masih banyak masyarakat yang belum sadar akan pentingnya mematuhi protokol kesehatan khususnya pemakaian masker,"ucap Bambang.

Bambang menerangkan, untuk kegiatan kali ini, tim gabungan juga menerapkan sanksi denda atau sidang ditempat, bagi pelanggar prokes, jadi tidak hanya sanksi sosial yang dikenakan. 

Dari 70 pelanggar prokes itu, di antaranya 67 orang sesuai putusan hakim dan tiga orang lagi sanksi kerja sosial.

"Sedangkan hasil denda putusan hakim sebanyak 67 orang tersebut ditotalkan keseluruhannya terkumpul  Rp3.185.000,- yang nantinya akan disetorkan ke negara,"ucap dia lagi.

Terakhir Wardoyo menjelaskan, untuk operasi kali ini terdata jumlah pelanggar sebanyak 70 orang, dengan ‎putusan hakim 67 orang dikenakan sanksi denda dan 3 orang sanksi kerja sosial. 

Untuk jumlah denda dari 67 orang pelanggar Prokes tersebut, sebanyak Rp3.185.000, terkumpul dan akan disetorkan ke kas negara.

"Kita berpesan kepada masyarakat agar tetap dispilin menerapkan protokol kesehatan untuk memutuskan mata rantai penyebaran Covid-19,"tegasnya.

Sedangkan pada operasi yustisi tersebut ternyata didapati pula seorang pelanggar yang juga diketahui positif narkoba.

Hal ini diungkapkan oleh Kabag OPS Polres Dumai, Kompol Suparman kepada wartawan usai operasi yustisi.

Dikatakan Suparman, kejadian berawal dari salah seorang pengendara motor berinisial WL dan rekannya melintasi area Jalan Sultan Hasanuddin tanpa memakai masker.

Setelah terjaring, tampak WL bersikap mencurigakan karena melawan petugas dan bersikap tempramen. 

"Melihat gelagat tak wajar, kami bawa mereka ke kantor (Polres Dumai) untuk melakukan cek urine kedua orang tersebut. Ternyata setelah dicek petugas hasilnya si WL positif menggunakan narkoba sedangkan rekannya tersebut negatif,"papar mantan Kapolsek Sungai Sembilan ini menerangkan.

“Sehingga WL pun kita amankan demi mengikuti proses lebih lanjut,"terangnya mengakhiri.(kll)