Hukrim

Lagi Asyik Nyedot Sabu, Dua Wanita Pengedar dan Satu Pria Diangkut Polisi

KUANSING, RIAULINK.COM - Perjalanan pengedar narkotika jenis shabu yang dilakoni 2 orang perempuan yang memanfaatkan wilayah perbatasan antara Kabupaten Kuantan Singingi dengan Kabupaten Pelalawan, tepatnya antara Simpang Koran, Kec. Singingi Hilir dengan Desa Segati, Kec. Langgam berakhir.

Tim dari unit II Satnarkoba Polres Kuansing menangkap Dua orang wanita bersama 1 orang laki-laki yang sedang mengkonsumsi shabu disebuah warung di Desa Segati, Kec. Langgam, Pelalawan, Jumat (8/1/2021).

Dalam Penangkapan Tersebut diamankan barang bukti Shabu sedikitnya 23,25 gram.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK MM Menjelaskan bahwa penangkapan tersebut diawali dari pengembangan Kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Kuasing setelah ditangkapnya seorang kurir an. AA yang akan bertransaksi narkotika jenis shabu pada hari Jumat tgl 08 Januari 2021.

 "Benar Personel Satnarkoba Polres Kuansing telah melakukan penangkapan terhadap DW dan NA Bersama seorang laki-laki JE yang pada saat itu sedang mengkomsumsi shabu disebuah Warung di KM 50 Desa Segati, Langgam, Pelalawan."

Lebih lanjutuKapolres menjelaskan pada saat penggeledahan badan ditemukan Barang bukti ditemukan 1 (satu) tabung CDR yang didalamnya berisi 1 (satu) paket plastik klip diduga Narkotika jenis Shabu di atas tempat tidur dan 1 (satu) bungkus plastik diduga Narkotika jenis Shabu yang diselipkan dibelakang cermin.

Selanjutnya ketiga pelaku dan barang bukti dibawa ke Polres Kuantan Singingi untuk proses lebih lanjut.
Terhadap pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Jo Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 UU NO 35 THN 2009 TENTANG NARKOTIKA dengan ancaman maksimal 20 tahun dan minimal 5 tahun penjara," Tutup Kapolres.(rls/Ind)