Politik

Kasus Money Politik di Pilkada Inhu, JPU Terima Tersangka dan Barang Bukti dari Penyidik

INHU, RIAULINK.COM - Selain Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, Edi Priyanto yang menjadi korban pemilihan kepala daerah (Pilkada), dan telah divonis bersalah majelis hakim.

Kini giliran, Supriyanto (43), warga Desa Tani Makmur yang mengalami nasib serupa. Supriyanyo ditetapkan sebagai tersangka money politik dalam Pilkada Inhu tahun 2020.

Dan saat ini, tersangka bersama barang bukti dalam perkara itu, telah diserahkan penyidik Polres Inhu kepada Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejari Inhu, sebelum diadili di Pengadilan Negeri Rengat.

"Benar, berkas perkara tersangka sudah kita nyatakan lengkap (P21). Dan hari ini, penyidik juga telah melakukan Tahap II atau menyerahkan tersangka bersama barang bukti."

Demikian diungkapkan Kajari Inhu, Furqon Syah Lubis melalui Kasi Pidana Umum, Yulianto Aribowo, menjawab RiauLink.com, Jumat (8/1/2021).

"Sesuai waktu yang telah ditentukan, dalam beberapa hari kedepan kita akan melimpahkan perkara ini ke PN Rengat untuk disidangkan," ujar Kasi Pidum.

Terhadap tersangka yang merupakan tim dari pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Nomor Urut 3 (Siti Aisyah dan Agus Rianto) itu, JPU Kejari Inhu melakukan penahanan, dan dititipkan di Rutan Mapolres Inhu.

Atas perkara itu lanjut Kasi Pidum, tersangka dijerat dengan pasal 187A jo pasal 73 ayat (4) UU RI No 10 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu No 1 tahun 2014 tentang pemilihan Gubernur, Bupati dan Walikota.

UU jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHPidana jo Pasal 53 KUHPidana, dengan ancaman penjara minimal 36 bulan maksimal 72 bulan, dan denda minimal Rp200 juta maksimal Rp1 Miliar, tutur Kasi Pidum yang akrab disapa Bowo itu.

Sebagaimana diberitakan sebelumnya, tersangka bersama beberapa rekannya yang lain tertangkap tangan oleh personil polres yang melakukan patroli, dengan barang bukti puluhan amplop berusi uang pecahan Rp50 ribu.

Uang tersebut diduga akan digunakan untuk menyiram (serangan fajar - red), sebelum pemungutan suara dilakukan. Namun, usai diamankan tersangka sempat kabur ke luar kota dan akhirnya kembali dibekuk jajaran Sat Reskrim Polres Inhu.

Kendati demikian, beberapa tersangka yang lain yang masih melarikan diri, hingga saat ini masih dalam pengejaran petugas. 

"Saat kejadian itu, tersangka tidak sendirian, sehingga masih ada tersangka lain yang masih kita lakukan pengejaran," ujar Kasat Reskrim Polres Inhu, AKP I Komang Aswatama.

Rekan tersangka itu sempat kabur disaat beralasan ingin mengambil kartu identitas berupa KTP ke rumahnya. "Dan saat ini, kami juga melakukan pengejaran terhadap terduga pemberi uang yang ada pada tersangka itu," singkatnya.(Jefri)