Hukrim

Bandar Sie Jie di Kuansing Diamankan, Ancaman 10 Tahun Penjara Menunggu

KUANSING, RIAULINK.COM - Sat Reskrim Polres Kuansing  berhasil meringkus VA pelaku yang berprofesi sebagai Bandar Judi jenis Sie Jie Singapore, Hongkong dan Sydney di TKP Rabu (6/1/2021) di Warung Kopi Dusun Tabek Panjang Desa Koto Taluk Kec. Kuantan Tengah Kab. Kuantan Singingi.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM ketika dikonfirmasi media membenarkan penangkapan bandar judi tersebut.

"Iya betul, pelaku an. VA telah diamankan di Mapolres Kuansing beserta barang bukti berupa 1 (satu) unit handphone serta buku tabungan dan ATM atas nama VA," Terang Kapolres.

Dalam menjalankan aksinya selaku Bandar, VA menggunakan HP miliknya sendiri dimana pelaku telah mendaftarkan akunnya didalam salah satu situs judi online dan menyimpan uang sebagai deposite dalam akun milik pelaku yang dipergunakan pelaku untuk pembelian sie jie atas permintaan para pembeli kepada pelaku.

Saat diamankan, kata Kapolres ditemukan adanya riwayat transaksi judi online sie jie Singapore, sie jie Hongkong dan judi Sidney pada akun pelaku.

Terhadap pelaku an. VA dijerat dengan pasal 303 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara terang Kapolres.

Kami terus menghimbau kepada masyarakat untuk turut berperan aktif memberikan informasi kepada Polri apabila mengetahui adanya aksi perjudian di wilayahnya," tutup Kapolres.