Kesehatan

Riau Belum Dapat Kepastian Kapan Vaksin Datang

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau masih menunggu distribusi vaksin Covid-19 dari Pemerintah Pusat untuk dibagikan kepada masyarakat Riau.

Sesuai dengan keputusan Menteri Kesehatan (Menkes), vaksin Sinovac itu akan dibagikan untuk 6 kelompok prioritas vaksinasi.

Demikian disampaikan Juru Bicara Satgas Penanganan Covid-19 Riau, dr Indra Yovi saat menyampaikam keterangan pers terkait perkembangan kasus Covid-19 di Riau.

"Vaksin dalam waktu dekat sesuai dengan keputusan dari Menkes, vaksin yang akan di distribusikan tetap sesuai skala prioritas. Prioritas akan dibagikan untuk 6 kelompok prioritas diantaranya, tenaga kesehatan, TNI/Polri, dan yang lainnya," katanya, Rabu (30/12/2020).

Yovi menjelaskan, sesuai dengan keputusan Menkes, masyarakat akan menerima SMS pengingat vaksin. Sedangkan pelaksanaan teknis pembagian vaksin, saat ini sedang digodok Diskes Riau bagaimana alur dan teknisnya.

Lebih lanjut Yovi menyampaikan, terkait vaksin yang akan diterima Provinsi Riau, hingga saat ini pihaknya juga belum mendapatkan inforamasi pasti, kapan akan dikirimkan.

“Jumlah vaksin yang disediakan belum bisa dipastikan, berapa yang disiapkan untuk Riau. Keputusan berdasarkan jumlah vaksin yang didapatkan," jelasnya.

Sebelumnya, pemerintah telah menetapkan ada enam jenis vaksin untuk pelaksanaan vaksinasi virus Corona di Indonesia. Penetapan itu tertuang dalam Keputusan Menteri Kesehatan Nomor H.K.01.07/Menekes.9860/2020 tentang Penetapan Jenis Vaksin untuk Palaksanaan Vaksinasi Corona Virus Disease 2019.

Enam jenis vaksin yang akan digunakan untuk vaksinasi yakni yang diproduksi oleh, PT Bio Farma (Persero), AstraZeneca, China National Pharmaceutical, Group Corporation (Sinopharm), Moderna, Pfizer/BioNTech, dan Sinovac Biotech ltd.

Kemudian terdapat 6 kelompok prioritas
penerima vaksinasi yakni:

1. Kelompok garda terdepan: Petugas medis, paramedis contact tracing, TNI/Polri, dan aparat hukum.

2. Tokoh agama/masyarakat, perangkat daerah (kecamatan, desa,RT/RW), dan sebagian pelaku ekonomi.

3. Guru/tenaga pendidik dari PAUD/TK, SD, SMP, SMA, dan perguruan tinggi.

4. Aparatur pemerintah (pusat, daerah, dan legislatif).

5. Peserta BPJS Penerima Bantuan Iuran (PBI).

6. Masyarakat dan pelaku perekonomian lainnya.