Hukrim

Diduga Cabuli Anak di Bawah Umur, Warga Desa Padang Sawah Ini Diringkus Polisi

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri amankan seorang tersangka kasus pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur, pelakunya BY alias Y warga Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri ini ditangkap pada Senin malam (28/12/2020).

Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan pelaku pencabulan anak gadis dibawah umur ini.

"Bahwa tersangka kini telah diamankan di Polsek Kampar Kiri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," jelasnya, Selasa (29/12/2020).

Penangkapan tersangka BY alias Y ini atas laporan dari orang tua korban warga Desa Kuntu Darussalam, karena BY alias Y telah mencabuli anak gadisnya M yang masih dibawah umur.

"Peristiwa ini berawal pada bulan November lalu, waktu itu sekira pukul 14.00 WIB, dimana pelaku Y datang bertamu ke rumah korban di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri," ujarnya.

Sekitar setengah jam mereka ngobrol di ruang tamu dan karena tidak ada orang di rumah saat itu maka pelaku menarik tangan korban dan mengajaknya ke dapur, sesampainya di dapur pelaku memaksa membuka kain sarung dan celana dalam korban lalu melakukan persetubuhan terhadap korban.

Kemudian beberapa hari kemudian korban menceritakan kejadian ini kepada ibunya L, atas kejadian itu ibunya itu tak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Kampar Kiri pada tanggal 2 Desember 2020 lalu.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Unit Reskrim Polsek Kampar Kiri kemudian melakukan penyelidikan dan mengumpulkan bukti-bukti atas kasus ini termasuk memintakan visum atas korban.

Selanjutnya pada Senin malam (28/12/2020) sekira pukul 20.00 WIB, Kapolsek Kampar Kiri Kompol Bambang Sugeng mendapatkan informasi tentang keberadaan pelaku, lalu memerintahkan Panit I Reskrim Iptu Ferry M. Fadhillah bersama Tim Opsnal Polsek untuk menangkap pelaku.

"Petugas akhirnya berhasil menangkap pelaku saat berada di sebuah bengkel di Desa Padang Sawah Kecamatan Kampar Kiri, lalu membawanya ke Polsek Kampar Kiri untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya," pungkasnya. (WAN)