Politik

Tak Sebatas Tudingan, Tim Kuasa Hukum Ridho Ajukan Gugatan ke MK

INHU, RIAULINK.COM - Tim Pasangan Calon (Paslon) Bupati dan Wakil Bupati, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, nomor urut 5, Rizal Zamzami-Yoghi Susilo (Ridho), ajukan gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK).


Gugatan itu mereka layangkan, guna menganulir kemenangan Paslon Nomor Urut 2, Rezita Meylani Yopi-Junaidi Rachmat (Rajut), pada Pilkada Inhu 9 Desember 2020 lalu.


Mereka menilai, kemenangan Paslon nomor urut 2 itu tidak sah, pasca terkuaknya dugaan kecurangan terstruktur, sistematis, dan masif (TSM) yang dilakukan Paslon tersebut.


"Kita telah menunjuk tim kuasa hukum, dan gugatannya akan segera didaftarkan di MK. Bahkan, saat ini tim kuasa hukum kita telah berada di Jakarta," kata Ketua Tim Pemenangan Paslon Ridho, Dodi Irawan, menjawab RiauLink.com, Sabtu (19/12/2020).


Dodi mengaku, pihaknya telah memiliki cukup bukti atas dugaan TSM yang diperankan oleh Paslon Nomor Urut 2 tersebut. Tak tanggung-tanggung, dalam praktek TSM itu, paslon Rajut tersebut melibatkan langsung Sekda Inhu, Kepala Inspektorat, Kadis, Camat, serta Kades se Inhu.


Tidak itu saja beber Dodi yang juga Ketua Partai PKB Inhu itu, H Yopi Arianto selaku Bupati Inhu yang merupakan suami dari Calon Bupati, Rezita Meylani Yopi tersebut, juga diduga kuat memanfaatkan program pemerintah dalam bersosialisasi dan berkampanye guna memenangkan ibu dari anak-anak nya itu.


Diantaranya, anggaran dana BLT (bantuan langsung tunai), PKH (program keluarga harapan), proyek pembangunan WC, serta anggaran BLT yang bersumber dari Dana Desa (DD), pada 194 desa dan kelurahan yang ada di Inhu.


Masih kata Dodi yang juga anggota DPRD Inhu itu, pihaknya mengaku kecewa dan menduga adanya permainan atau kong kalikong antara Paslon urut 2, dengan pihak penyelenggara, dalam hal ini KPU dan Bawaslu Kabupaten Inhu.


Dugaan kong kalikong tersebut, diperkuat oleh sikap KPU Inhu yang menolak permohonan dirinya selaku saksi Paslon Ridho, untuk membuka kotak suara pada TPS 1, 2, dan 3 yang ada di Desa Bukit Indah, saat sidang pleno kabupaten yang digelar KPU Inhu pada, Rabu (16/12/2020) lalu.


Permintaan pembukaan kotak suara yang diajukan itu, hanya untuk mencocokkan daftar hadir pemilih yang bertanda tangan pada absen, saat datang mencoblos di 3 TPS Desa Bukit Indah, Kecamatan Rakit Kulim.


"Saya sangat meragukan sikap netralitas para penyelenggara Pilkada tersebut, terutama KPU Inhu. Jika tidak terdapat kejanggalan, tentu KPU akan mengizinkan untuk buka kotak, akan tetapi tidak untuk kotak suara di 3 TPS tersebut, ada apa dibalik semua itu..?," ketus Dodi bertanya.


Dengan demikian sambungnya, langkah hukum di MK tentu akan bisa menjawab dan membuktikan semua dugaan kejanggalan tersebut.

Terlebih, langkah hukum di MK tidak sekedar menang atau kalah dalam pemilihan kepala daerah, melainkan untuk mengungkap setiap kebusukan yang ada untuk mencapai kemenangan, tutupnya.


Sementara itu, Sekretaris Tim Pemenang Ridho, Muhammad Syafaat menambahkan, pihaknya ingin menjadikan perjuangan di MK sebagai warisan (legacy) untuk menjadikan demokrasi yang lebih baik dimasa yang akan datang.


 "Kecurangan terstruktur, sistematis dan massif ini, terjadi secara kasat mata dan tentunya tidak bisa kami biarkan begitu saja," sebut Syafaat.

Selain itu, kata dia, upaya hukum ke MK juga didorong keinginan konstituennya yang sudah memberikan pilihan politik dalam pilkada pada 9 Desember 2020 terhadap paslon Ridho. 

Sedikitnya, ada 50.048 warga Inhu yang telah mempercayai pasangan ini untuk menjadi pemimpinInhu masa depan, tutup Politisi PKS tersebut. (Jefri)