Lingkungan

Lima Orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhil Jalani Sidang di Tempat

INHIL, RIAULINK.COM - Jajaran Polres Indragiri Hilir  bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari unsur Pemkab Indragiri Hilir  melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Jum'at (18/12/2020).

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Waka Polres Inhil AKP K. Ritonga menyebut bahwa dalam kegiatan tersebut didapati 5 orang yang melanggar Prokes.

"5 orang  pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman  oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 perubahan  No 21 Tahun 2020 tentang  Pelanggaran Protokol Kesehatan," Sebutnya.

Lanjutnya, Wakapolres menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman karena Jalan tersebut merupakan jalur utama ke Pusat Kota Tembilahan.

"Jalan Jendral Sudirman adalah jalan atau jalur yang palir ramai di lalui masyarakat Inhil Khususya waraga Tembilahan dan juga menjadi Pusat Keramaian karena Jalan Jenderal Sudirman merupakan akses menuju Pasar serta Akses menuju Pelahuhan. Oleh karena itu kita harus memastikan masyarakat yang memasuki wilayah jalan jenderal Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," Jelasnya.

Lebih lanjut, Waka polres menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 100.000 dan paling berat hingga 300.000

"Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar akan didenda Rp 100.000 S/d 300.000  sesuai dengan keputusan Hakim," Ungkapnya. (Jb)