Lima Orang Pelanggar Prokes Covid-19 di Inhil Jalani Sidang di Tempat
INHIL, RIAULINK.COM - Jajaran Polres Indragiri Hilir bersama Kodim 0314, Pengadilan Negeri, Kejaksaan Negeri serta dari unsur Pemkab Indragiri Hilir melaksanakan Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) di Jalan Jenderal Sudirman Tembilahan, Jum'at (18/12/2020).
Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Waka Polres Inhil AKP K. Ritonga menyebut bahwa dalam kegiatan tersebut didapati 5 orang yang melanggar Prokes.
"5 orang pelanggar Prokes langsung menjalani sidang di tempat yang digelar di Jalan Jenderal Sudirman oleh Penyidik Polres, JPU Kejari serta Hakim Pengadilan Negeri Tembilahan, Sesuai Peraturan Daerah (Perda) No 4 Tahun 2020 perubahan No 21 Tahun 2020 tentang Pelanggaran Protokol Kesehatan," Sebutnya.
Lanjutnya, Wakapolres menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) dilakukan di Jalan Jenderal Sudirman karena Jalan tersebut merupakan jalur utama ke Pusat Kota Tembilahan.
"Jalan Jendral Sudirman adalah jalan atau jalur yang palir ramai di lalui masyarakat Inhil Khususya waraga Tembilahan dan juga menjadi Pusat Keramaian karena Jalan Jenderal Sudirman merupakan akses menuju Pasar serta Akses menuju Pelahuhan. Oleh karena itu kita harus memastikan masyarakat yang memasuki wilayah jalan jenderal Sudirman harus mematuhi Protokol Kesehatan," Jelasnya.
- Kabaharkam Komjen Moechgiyarto Kunjungi Lokasi Rencana Kawasan Agrowisata Jalan Lingkar
- Peringatan Hari Pohon Sedunia, BEM UNRI Tanam Satu Pohon untuk Anak Cucu
- Akibat Banjir Pasang Besar, Sejumlah Pasar di Meranti Sepi Pembeli, Budi: Pemkab Harus Ambil Langkah
- Air Sungai Siak Tercemar, Air Keruh dan Banyak Ikan Mati
- Anggota Kodim 0313/Kpr Turut Berjibaku Membantu Evakuasi Korban Banjir
Lebih lanjut, Waka polres menjelaskan bahwa Operasi Yustisi Penegakkan Hukum Protokol Kesehatan (Prokes) akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan sesuai dengan keputusan hakim tunggal dalam pelaksanaan operasi tersebut pelanggar akan didenda Rp 100.000 dan paling berat hingga 300.000
"Jadi Operasi Yustisi ini akan dilaksanakan secara berkelanjutan dan pelanggar akan didenda Rp 100.000 S/d 300.000 sesuai dengan keputusan Hakim," Ungkapnya. (Jb)
Tulis Komentar