Lingkungan

Setelah I-Cafe Kini Giliran Warnet AR Net yang Disegel Satpol PP Kota Dumai

Keterangan foto : saat petugas Satpol PP Kota Dumai saat menyegel warnet.(din)

DUMAI, RIAULINK.COM - Tak hanya warnet I-Cafe saja yang disegel oleh Satpol PP Kota Dumai akibat melanggar protokol kesehatan saja melainkan warnet AR Net di Jalan Sultan Hasanuddin, Kelurahan Ratu Sima Kecamatan Dumai Selatan juga ikut ditindak.

Karena menurut Kepala Satpol PP Kota Dumai, Bambang Wardoyo pengelola warnet dianggap membandel dan tak penuhi ketetapan prokes dari Pemko Dumai.

"Bahkan sudah diperingati dan dilakukan teguran baik lisan maupun lisan tapi tetap kita diabaikan, sehingga kita ambil tindakan untuk menyegel warnet AR Net,"ujarnya tegas, kepada wartawan di sela penyegelan, Kamis (17/12/2020) siang tadi.

Dimana sebelumnya, Bambang menyebutkan jika pengelola warnet terkesan membiarkan para pengunjung tak menggunakan masker.

Sehingga pihaknya terpaksa memberikan sanksi administrasi dengan cara menghentikan operasional warnet tersebut selama 30 hari.

Menurutnya, jika nanti pihak pengelola sudah bisa menyanggupi apa yang harus dilakukan, baru boleh dibuka kembali.

"Namun kalau tidak, terpaksa kita menyegel lebih lama lagi dari waktu 30 hari tersebut,"tutur dia.

Kata dia, tak hanya melanggar prokes saja melainkan pengelola warnet juga sering mengizinkan para pelajar atau anak di bawah umur masuk ke warnet AR Net.

Diharapkan dengan adanya sanksi tersebut, ini menjadi peringatan bagi tempat usaha lainnya dalam penerapan protokol kesehatan Covid-19.

Ia mengaku tidak segan-segan untuk memberikan sanksi kepada pelaku usaha lainnya yang melanggar prokes.

"Bahkan jika ditemui seperti itu silahkan masyarakat laporkan kepada kami agar diberikan sanksi teguran dan administrasi dengan penutupan operasional sementara,"papar dia.

"Ini kita lakukan agar seluruh elemen masyarakat dapat mendukung Pemko Dumai dalam melawan Covid-19,"tukasnya.(kll)