Metropolis

Optimalkan Layanan, Bapenda Dumai Gunakan Aplikasi BPHTB

Keterangan foto : ilustrasi

DUMAI, RIAULINK.COM - Guna meningkatkan pelayanan khusus dalam pengurusan pajak kepada masyarakat wajib pajak, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Dumai menggunakan aplikasi berbasis internet.

Aplikasi yang dimaksud berupa bea perolehan hak atas tanah dan bangunan secara elektrik (e-BPHTB).

Kepala Bapenda Dumai Marjoko Santoso melalui Kepala Bidang Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) dan BPHTB, Iskandar mengatakan, e-BPHTB dibuat dalam rangka mengoptimalkan pendapatan daerah dari segi BPHTB. 

"Biasanya, perhitungan BPHTB dilakukan secara manual. Melalui e-BPHTB ini masyarakat lebih cepat dan lebih mudah mengetahui berapa besaran pajak BPHTB yang akan mereka bayarkan,”kata Iskandar, Jumat (4/12/2020).

Disebutkan, aplikasi e-BPHTB lahir berkat kerjasama dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Dumai dan Bank Riau-Kepri yang pertama kali diluncurkan sejak April 2020 lalu.

Aplikasi ini terintegrasi dengan pusat data dan informasi kementerian (Pusdatin) serta Bank Riau Kepri dan Bapenda. 

Selain itu, pengoperasian aplikasi e-BPHTB juga mendukung rencana aksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI dalam meningkatkan transparansi pengelolaan pajak daerah. 

Sebab sistem e-BPHTB ini terintegrasi langsung dengan Bank Riau dan BPN.

"Untuk itu KPK RI minta agar aplikasi ini segera diterapkan, tujuannya untuk  memangkas birokrasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,”sebutnya.

“Pelayanan berjalan transparan, dapat dipantau secara secara online dan yang pasti tidak bakal ada lagi kecurangan,” ujarnya.

Selain itu, manfaat lainnya e-BPHTB juga
memberikan kemudahan pada para wajib pajak untuk membayar pajaknya secara online melalui teller atau anjungan tunai mandiri (ATM) dan atau chanel lainnya.

“Tidak perlu antre lagi di Bapenda karena telah bisa dilakukan secara elektronik,”ucap dia.

Penerapan sistim manual kerap terjadi penumpukan, dengan diterapkannya aplikasi tersebut diharapkan tidak ada lagi penumpukan pengurusan BPHTB. Sebab semuanya bisa dilakukan secara online melalui aplikasi e-BPHTB.

Aplikasi e-BPHTB ini merupakan inovasi dari Bapenda Kota Dumai agar bisa meminimalisasi pertemuan langsung dengan wajib pajak (WP) untuk mengurus BPHTB.

Aplikasi e-BPHTB ini juga merupakan salah satu tindak lanjut dari rencana aksi sosialisasi pencegahan korupsi yang dilaksanakan pada akhir tahun 2017 oleh KPK.

Tujuan dari penggunaan aplikasi e-BPHTB ini untuk mempermudah memberikan pelayanan kepada wajib pajak atau masyarakat yang dilakukan oleh pejabat pembuat akta tanah (PPAT) atau notaris dalam hal penghitungan pajak BPHTB peralihan hak.

Pada penggunaan aplikasi ini, PPAT atau notaris sebagai user, dimana sistem ini  bersifat paperles (tanpa kertas) dan tak perlu hadir ke kantor Bapenda untuk melakukan validasi atau pengesahan.

Cukup menggunakan aplikasi e-BPHTB dan melengkapi berkas-berkas yang diperlukan selanjutnya dilakukan scan berkas.

Sehingga meminimalisasi tatap muka dengan petugas validasi di Bapenda kota Dumai.

"Sebagai narasumber pembuat aplikasi Agustrisulo berkesempatan memberikan materi tentang penggunaan aplikasi e-BPHTB dilanjutkan dengan simulasi menggunakan aplikasi,"tutup dia.(kll)