Metropolis

Pastikan Obat dan Makanan Efektif Dikonsumsi, Pemerintah Sosialisasikan PerBPOM No 8 Tahun 2020

Keterangan foto : usai sosialisasi, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, Syahrinaldi ikut memusnahkan obat-obatan dan makanan yang tak memenuhi Loka POM di Kota Dumai

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemko Dumai melalui Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan Setdako Dumai, Syahrinaldi menghadiri sosialisasi peraturan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) nomor 8 tahun 2020.

Dimana gambaran umum dari Peraturan BPOM nomor 8 tahun 2020 tentang pengawasan obat dan makanan diedarkan secara daring. Digelar di Balai Sri Bunga Tanjung belum lama ini.

Sosialisasi ini sebagai bentuk keseriusan dan upaya pemerintah melalui BPOM terutama dalam memberikan perlindungan kepada masyarakat 

"Dengan memastikan pangan dan obat yang beredar baik secara daring dan during di masyarakat agar aman, legal, dan memenuhi persyaratan,"ucap pria yang juga menjabat sebagai Plt Kepala Dinas Kesehatan Kota Dumai ini bertutur.

Dikatakan dia, bahwasanya Pemko Dumai sangat mendukung Peraturan BPOM 8/2020 ini karena sesuai dengan regulasi yang ada.

"Salah satu contohnya Inpres nomor 3 tahun 2017 tentang peningkatan pengawasan obat dan makanan,"ucap dia.

"Selain sesuai dengan regulasi yang ada, peraturan ini tentunya efektif agar produk yang dikonsumsi masyarakat terjamin keamanan, khasiat, dan mutunya,”terangnya.

Ia pun berharap agar masyarakat yang hadir turut mensosialisasikan Peraturan BPOM. 

"Upaya ini dilakukan agar masyarakat lebih bijak, cerdas, dan cermat dalam mengonsumsi produk yang dipasarkan secara daring,”tambahnya.

Informasi tambahan, selain sosialisasi, juga dilakukan pemusnahan obat dan makanan yang tak memenuhi ketentuan Loka POM di Kota Dumai tahun 2020.(kll)