Hukrim

Mengaku Tak Terlibat, Begini Penjelasan Suryadi Terkait Dugaan Pemalsuan Dokumen Klienya di Malaysia

Ilustrasi

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Niat ingin membantu kliennya di Negara Malaysia, pengacara Suriyadi SH MH akui tidak terlibat dalam dugaan pemalsuan dokumen yang dilakukan oleh kliennya.

Diketahui, kliennya Boby Boby alias Wei Juan An sedang jalani kasus hukum di Malaysia, yang merupakan tahanan Imigrasi Malaysia.

Ia merupakan warga China yang terancam hukuman seumur hidup.

Berawal dari kliennya Boby yang meminta bantuan hukum kepada Suriyadi. Saat itu bertemu dengan pihak keluarga Boby pada awal tahun 2020 lalu.

Ia mengatakan, tidak di terima lagi jadi warga negara China, maupun jadi warga negara Malaysia, karena diduga melakukan pemalsuan dokumen.

Setelah itu, ia mengungkapkan keinginan hati untuk menjadi warga Indonesia, tepatnya didaerah Kita Dumai.

Tanpa sepengetahuan Suriyadi, kliennya kembali melakukan kesalahan yang serupa, yaitu memalsukan dokumen Surat Perjalanan Laksana Paspor (SPLP) atas namanya sendiri.

SPLP dengan nomor XE159074 tersebut, nyatanya dari hasil pemeriksaan sistem informasi keimigrasian, KBRI Kuala Lumpur, terdaftar atas nama Harith Haikal, yang dikeluarkan oleh KBRI Kuala Lumpur 26 Januari 2019-2020.

"Apa yang telah dilakukan oleh Boby itu semua tanpa sepengetahuan saya, tidak pernah saya mengeluarkan surat perintah kepada siapa pun, apa lagi itu melanggar undang - undang," ungkap Suriyadi, Selasa (1/12/2020).

Suriyadi mengecam keras atas apa yang telah dilakukan oleh Boby, karena bertentangan dengan hukum.

Apalagi disebutkan Suriyadi, tindakan sepihak dari Boby ini, jelas merugikan dirinya. Dia bisa saja kena cekal dan tidak boleh menginjakkan kaki di Malaysia.

"Saya bisa kena cekal, ini jelas merugikan saya sebagai warga Indonesia karena ulah klien saya di Malaysia," tegasnya.

Terkait masalah ini diungkapkannya, ia sudah mengirimkan surat pernyataan, semacam klarifikasi ke KBRI Indonesia di Malaysia. 

Dirinya juga meminta kepada pihak berwenang, baik dari pemerintahan Malaysia maupun Indonesia, agar mengusut pelaku terduga pemalsuan dokumen SPLP itu.

"Saya juga mendukung atas permohonan KBRI Kuala Lumpur kepada jabatan Imigresen Malaysia dan Depot Tahanan Imigresen Negeri Malaka, Macap Umbo untuk memberikan hukuman seberat-beratnya kepada Boby jika memang terbukti atas pemalsuan SPLB tersebut," pungkasnya. (WAN)