Hukrim

Terbukti Miliki Sabu dan Ekstasi, Pemuda di Inhil Ini Diangkut Polisi

INHIL, RIAULINK.COM - Seorang Pemuda berinisial MAT (20) warga RT 14 / RW 08 Kelurahan Selensen, Kecamatan Kemuning, Inhil-Riau diamankan Unit Reskrim Polsek Kemuning.

MAT diamankan Unit Reskrim Polsek Kemuning karena terbukti melakukan Tindak Pinada Narkotika Jenis Sabu dan Ekstasi.

Kapolres Inhil, AKBP Dian Setyawan melalui Kasubbag Humas Polres Inhil, AKP Warno menyebut bahwa pada hari Kamis (26/11/2020) Unit Reakrim Polsek Kemuning mendapat informasi dari Warga yang menyebutkan bahwa disalah satu rumah di Kelurahan Selensen, Kec. Kemuning sering terjadi penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu.

"Setelah dilakukan rangkaian penyelidikan, penyidik melakukan penangkapan dan penggeledahan badan dan rumah pelaku, Unit Reskrim Polsek Kemuninh berhasil menemukan 10 paket sabu dalam plastik bening dan 1/4 butir pil ekstasi warna biru didalam dompet milik MAT," Sebutnya, Sabtu (28/11/2020).

Lanjunya, AKP Warno menjelaskan bahwa saat ini Unit Reskrim Polsek Kemuning berkoordinasi dengan Sat Narkoba Polres Inhil untuk pengembangan kasus lebih lanjut.

Sebagai informasi, Selain Mengamankan Pelaku dan barang buki berupa 10 paket sabu dan 1/4 Butir Pil Ekstasi, Unit Reskrim Polsek Kemuning Juga mengamankan Barang bukti tindak pinada Narkotika berupa 1 Alat hisap Sabu atau Bong,
1 Buah dompet warna coklat, 1 Buah Gunting berwarna Hitam, Buah pisau silet, 1 Buah Korek Api warna hijau. (Jb)