Politik

Pelanggaran Pilkada, Kades Talang Jerinjing Menangis di Kursi Pesakitan PN Rengat 

INHU, RIAULINK.COM - Pelanggaran pilkada yang menyeret, Edi Priyanto, Kepala Desa (Kades) Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, sebagai terdakwa mulai memasuki babak finis.

Pasca dibacakan amar tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) selama 5 (lima) bulan penjara, dan denda Rp6 juta rupiah, subsider 3 (tiga) bulan, terdakwa Edi Priyanto, ajukan pledoi (pembelaan).

Ada pemandangan berbeda dalam sidang pledoi yang diajukan terdakwa Kades Talang Jerinjing tersebut. Jika pada sidang sebelumnya terdakwa terlihat tegar, kali ini berobah seratus delapan puluh derajat.

Terdakwa tertunduk lesu, bahkan sambil terisak dan bercucuran air mata saat membacakan pledoi dari kursi pesakitan PN (Pengadilan Negeri) Rengat, Jumat (27/11/2020).

Usai pledoi yang dibacakan lansung oleh terdakwa, Edi Priyanto, Ketua Majelis Hakim Omori Sitorus yang menyidangkan perkara tersebut, demgan didampingi hakim anggota, Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang, meminta JPU untuk menanggapi.

Atas hal itu, Tim JPU Kejari Inhu yang diwakili Jimmy Manurung dengan tegas menyatakan bahwa, JPU tetap pada tuntutan.

"Kami dari Tim JPU tetap pada tuntutan sebelumnya," tegas Jimmy Manurung menjawab majelis hakim.

Dengan demikian, Majelis Hakim menutup jalannya persidangan, dan kembali menjadwalkan sidang lanjutan dengan agenda pembacaan putusan. 

"Sidang ditutup dan akan kembali dilanjutkan pada, Senin (30/11/2020) pekan depan, dengan agenda pembacaan putusan," tutup Omori.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Kades Talang Jerinjing diyakini bersalah telah melakukan pelanggaran pilkada, dengan ikut mendeklarasikan dukungan yang terekam dalam sebuah vidio, terhadap salah satu pasangan calon Bupati dan Wakil Bupati Inhu.

Sehingga, terdakwa dijerat dengan Pasal 188 UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan peraturan pengganti UU Nomor 1 tahun 2014 tentang pemilihan gubernur, bupati/wali kota junto pasal 71 ayat 1 UU Nomor 10 tahun 2014 tentang peraturan kedua atas UU Nomor 1 tahun 2015 tentang penetapan Perpu Nomor 1 tahun 2014.

Selain tuntutan lima bulan penjara dan denda Rp6 juta rupiah, subsider tiga bulan penjara, JPU juga menuntut terdakwa Edi Priyanto untuk ditahan. (Jefri)