Politik

Bawaslu Siak Gelar Deklarasi Tolak Politik Uang

MERANTI, RIAULINK.COM - Mencegah terjadinya berbagai pelanggaran dalam Pilkada tahun 2020 di Kabupaten Siak, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menggelar deklarasi masyarakat peduli Pilkada dan tolak politik uang yang dilaksanakan di Gedung Tengku Mahratu, Jumat (27/11/2020).

Bawaslu Siak menggandeng berbagai unsur forkopimda untuk ikut aktif dalam memantau dan mencegah pelanggaran tersebut. 

Koordinator bidang administrasi dan organisasi Bawaslu Siak, Zulfadli Nugraha mengatakan kegiatan deklarasi ini awalnya diinisiasi oleh Bawaslu Provinsi Riau dan Polda Riau. Namun akhirnya kegiatan deklarasi ini dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota yang akan melaksanakan Pilkada. 

"Untuk hari ini, kegiatan deklarasi ini juga serentak dilaksanakan oleh semua Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) se-Kabupaten Siak yang berkoordinasi dengan Kapolsek dan Upika," kata Zulfadli. 

Untuk Pilkada tahun 2020, Bawaslu Kabupaten Siak didukung oleh 944 pengawas tps, 131 pengawas kelurahan/desa dan 48 pengawas Kecamatan. 

"Kegiatan Pilkada ini harus dilaksanakan penuh integritas, baik dari penyelenggara, maupun kontestan. Kita tidak ingin penyelenggaraan Pilkada nantinya rusak dengan adanya Politik Uang," harapnya. 

Ia juga menjelaskan, sesuai Pasal 187 A Undang-undang nomor 10 tahun 2016, bagi pelaku praktek politik uang baik pemberi maupun penerima, akan diberi saksi berupa ancaman minimal kurungan 36 bulan dan denda Rp200 juta serta Ancaman maksimal kurungan 72 bulan dan denda Rp1 miliar. 

Hal senada diutarakan oleh Pjs Bupati Siak, Indra Agus Lukman. Ia mengajak seluruh penyelenggara, paslon dan seluruh masyarakat, untuk terus menjaga agar politik uang tidak terjadi pada Pilkada Siak 9 Desember mendatang. 

"Saya mengajak seluruh penyelenggara Pilkada, paslon, dan seluruh lapisan masyarakat agar sama-sama menjaga dan menolak politik uang. Karena dampak dari politik uang ini sangat buruk bagi penyelenggaraan Pemerintahan untuk kedepannya," kata dia.

Indra juga menghimbau sebagai Ketua Satgas Penanggulangan COVID-19 Kabupaten Siak, agar pada pelaksanaan Pilkada tahun ini tetap dilaksanakan sesuai protokol kesehatan. 

"Saya berharap, ketika pelaksanaan Pilkada nantinya jangan sampai lengah dengan protokol kesehatan, jangan sampai dengan pelaksanaan Pilkada nantinya menjadi pusat penyebaran COVID-19, karena masa pandemi belum berakhir," harapnya. 

Acara tersebut juga dihadiri oleh Kapolres Siak Doddy F Sanjaya, Ketua KPU Siak Ahmad Rizal, Perwakilan Ketua PN Agama Siak, Kasipidum Kejari Siak, Camat Siak Tengku Indraputra, Camat Mempura Desy Fefianti, Panwascam se-Kabupaten Siak dan Paslon nomor urut 1, 2 dan 3. (Wahyu)