Politik

Pengadilan Negeri Gugurkan Perkara Dugaan Pelanggaran Pilkada Dumai

Keterangan foto : saat majelis hakim membacakan putusan gugur perkara dugaan pelanggaran Pilkada Dumai

DUMAI, RIAULINK.COM - Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas I A Dumai  menggugurkan perkara dugaan pelanggaran Pilkada Dumai tahun 2020 karena sang terdakwa telah meninggal dunia. 

Dimana perkara dugaan pelanggaran Pilkada Dumai bernomor perkara : 432/Pir Sus/PN.Dum yang telah dibacakan oleh Ketua Majelis Hakim Alfonsius Nahak didampingi dua anggotanya Abdul Wahab dan Renaldo Meiji H Tobing pada Kamis, 26 November 2020 kemarin.

Sebagaimana diketahui, bahwa terdakwa atas nama Eko Suhardjo (almarhum) pada hari Rabu, 25 November 2020 lalu telah meninggal dunia.

"Sudah sepatutnya kita berduka cita atas berpulangnya almarhum dan kita mendoakan semoga almarhum mendapat tempat yang layak di sana (di sisi Allah SWT),"ungkap dia kepada media, Jumat (27/11/2020) di ruangannya.

Sebelumnya, Koordinator Sentra Penegakkan dan Hukum Terpadu (Gakkumdu) Kejaksaan Negeri (Kejari) Dumai, Agung Irawan bersama jaksa penuntut lainnya Agung Nugroho telah  menyerahkan surat kematian terdakwa kepada majelis hakim saat sidang berlangsung di ruang sidang Putri Tujuh PN Dumai.

Sementara itu, sebelum membacakan amar putusannya, majelis hakim dalam pertimbangannya menyebut berdasarkan keterangan jaksa telah meninggal dunia dikuatkan dengan surat kematian yang dikeluarkan dokter rumah sakit Awal Bros Panam Kota Pekanbaru, Riau.

Surat dokter rumah sakit setempat menerangkan bahwa terdakwa (Eko Suharjo) telah dirawat sejak tanggal 15 November 2020 sampai tanggal 25 November 2020, selanjutnya dalam surat tersebut dinyatakan bahwa terdakwa telah meninggal dunia.

“Oleh karena terdakwa telah meninggal dunia sebelum perkara diputus, maka sesuai dengan ketentuan pasal 77 KUHPidana menyatakan kewenangan menuntut terpidana terhapus jika tertuduh meninggal dunia maka majelis hakim berpendapat perkara ini haruslah dinyatakan gugur,"sebutnya mengakhiri.

Untuk diketahui, Eko Suharjo SE, merupakan Wakil Walikota Dumai masa jabatan 2016-2021 namun terakhir Eko Suharjo mengambil cuti karena turut serta mencalonkan sebagai calon Wali Kota Dumai di pilkada serentak pada 9 Desember 2020 mendatang hingga 5 Desember 2020.

Namun dalam proses perjalannya, Eko Suhardjo sejak 7 November 2020 menjalani penanganan medis di rumah sakit karena kondisi kesehatan.

Hingga pada Rabu, 25 November 2020 dini hari lalu, Eko Suhardjo menghembuskan nafas terakhirnya di salah satu rumah sakit di Kota Pekanbaru.

Jenazah almarhum diberangkatkan ke rumah duka kediaman orang tuanya Suparto Wiguno di Kota Dumai hingga dirinya disemayamkan di pemakaman keluarga Bukit Batrem, Kecamatan Dumai Timur usai salat Ashar.

Almarhum sebelumnya semasa cuti sebagai Wakil Wali Kota Dumai ditetapkan tersangka UU Pilkada oleh Sentra Gakkumdu Kota Dumai hingga P21 oleh Kejari Dumai dengan sangkaan melibatkan oknum ASN dalam kampaye paslon ini.(kll)