Hukrim

Pelanggaran Pilkada, Kades Talang Jerinjing Dituntut Lima Bulan Penjara

INHU, RIAULINK.COM - Sidang lanjutan tindak pidana pelanggaran Pilkada yang menyeret, Edi Priyanto, Kepala Desa Talang Jerinjing, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu, Riau, ke kursi pesakitan kembali digelar di PN Rengat, Kamis (26/11/2020).

Pada sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Tim Jaksa Penuntut Umum(JPU) Kejari (Kejaksaan Negeri) Inhu itu, dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Omori Sitorus yang didampingi Imanuel MP Sirait dan Debora Manulang selaku hakim anggota.

Dihadapan persidangan yang dihadiri oleh terdakwa Edi Priyanto bersama kuasa hukum nya, JPU menuntut terdakwa dengan hukuman selama 5 bulan penjara dan denda sebesar Rp6 juta rupiah.

Dengan ketentuan, apa bila denda tidak dibayar, diganti dengan pidana penjara selama 3 bulan. Dan terdakwa juga dibebankan untuk membauar biaya perkara sebesar Rp5 ribu rupiah.

Tidak itu saja, dalam dakwaan yang dibacakan Tim JPU yang diwakili Jimmy Manurung dan Febry Erdin Simamora, juga meminta majelis hakim untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa.

"Terdakwa diyakini bersalah dan melanggar Pasal 188 UU Nomor 10 Tahun 2016 jo UU Nomor 1 Tahun 2015," kata Kasi Pidum Kejari Inhu, Yulianto Aribowo melalui JPU Febry Erdin Simamora, di kantor Kejari Inhu.

Dalam pasal188 tersebut sudah jelas, bahwa setiap pejabat negara, ASN, Kepala Desa atau sebutan lainnya yang dengan sengaja melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah), tuturnya.

"Dalam amar tuntutan yang telah kita bacakan tadi, kami dari Tim JPU juga meminta majelis hakim yang menyidangkan perkara ini, untuk melakukan penahanan terhadap terdakwa. Karena, selama persidangan berlansung, terhadap terdakwa tidak dilakukan penahanan," jelas Febry.

Sebagai mana diberitakan sebelumnya, Edi Priyanto yang merupakan Kades Talang Jerinjing itu, dilaporkan ke Bawaslu Inhu oleh tim pemenangan Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu, Nomor Urut 4, Irjen Pol (P) H Wahyu Adi - Hj Supriati.

Edi Priyanto dinilai telah melakukan tindak pidana Pilkada dengan mendeklarasikan dukungan terhadap salah satu Paslon Bupati dan Wakil Bupati Inhu bersama salah satu ormas yang terekam dalam video berdurasi 35 detik.

Laporan terhadap Edi Priyanto tersebut, tercatat di Bawaslu Inhu tertanggal 20 Oktober 2020, dengan nomor laporan: 002/PL/PB/KAB/04.05/X/2020. (Jefri)