Hukrim

'Gagahi' Adik Ipar di Kebun Sawit, Pria Asal Inhil Dibekuk Polisi Peranap

INHU, RIAULINK.COM - Bejat dan tidak bermoral. Itu lah kata yang pantas ditujukan kepada pria inisial TRG (23), warga Kecamatan Kempas Jaya, Kabupaten Inhil (Indragiri Hilir) ini.

Bagai mana tidak, pria bejat tersebut tega 'menggarap' atau menggagahi adik ipar atau adik kandung dari isterinya sendiri, sebut saja namanya Bulan (15).

Bukan satu kali, perbuatan tak senonoh itu dilakukan pelaku secara berulang. Bahkan, untuk bisa menguasai tubuh korban secara leluasa, Bulan dibawa kabur oleh pelaku ke kampung halamannya, di Kecamatan Kempas Jaya, Kabupaten Indragiri Hilir.

Tak perduli masih di bawah umur dan masih duduk di bangku SLTP, saat berada di Kempas Jaya selama hampir satu bulan, tepatnya di rumah keluarga dari pelaku, korban kembali dinodai pelaku sebanyak dua kali.

Hingga pada akhirnya, pelaku dibekuk jajaran Unit Reskrim Polsek Peranap, Inhu pada, 19 November 2020 lalu, atas laporan polisi yang dibuat nenek korban, Revince Boru Sihotang (44).

"Benar, pelaku TRG telah kita tangkap dan kita amankan di sel tahanan Mapolsek Peranap," kata Kapolres Inhu, AKBP Efrizal melalui PS Paur Humas Polres Inhu, Aipda Misran, Rabu (25/11/2020).

Dikatakan Misran, sebelumnya pada Kamis 22 Oktober 2020 sekitar pukul 22.56 WIB, pelapor dan ibu korban yang merupakan warga Desa Semelinang Tebing, Peranap, pergi ke rumah ketua RT.

Sepulang dari rumah ketua RT, korban yang sebelumnya berada di rumah, dipanggil oleh ibunya, namun korban tidak kunjung datang. Lantaran panggilannya tidak dijawab, ibu korban mencari ke kamar dan sisi rumah yang lain, namun korban tidak ada.

Mengetahui hal itu, pihak keluarga berupaya mencari korban hingga ke rumah tetangga dan beberapa teman korban yang lain, namun korban tetap tidak ditemukan. Pencarian pun terus dilakukan selama tujuh hari, hingga ke seluruh pelosok desa dan Kecamatan Peranap, hasilnya tetap nihil.

Dan pada akhirnya, pada Rabu 18 November 2020, keluarga korban mendapat informasi jika Bulan berada di Desa Kempas Jaya, bersama dengan TRG yang tidak lain suami dari kakaknya sendiri.

Mengetahui hal itu, ibu korban dan beberapa orang anggota keluarga yang lain, langsung menuju Kempas Jaya untuk menjemput korban. Dan benar saja, sesampai di Kempas Jaya, pihak keluarga menemukan korban.

Lalu, keesokan harinya, pada Kamis 19 November 2020 sekitar pukul 16.00 WIB, korban dibawa pulang ke Peranap. Sesampainya di rumah sambung Misran, korban menceritakan semua kejadian yang dia alami, selama diajak pergi oleh pelaku, termasuk tentang pelaku yang telah merenggut kesucian dirinya.

"Korban sudah tiga kali digagagi oleh pelaku. Pertama kali di sebuah pondok kebun kelapa sawit milik warga di Divisi 5 PT SRK, Desa Punti Kayu Kecamatan Rakit Kulim, Inhu sebanyak dua kali, dan sebanyak dua kali di rumah pelaku di Desa Kempas Jaya," beber korban menceritakan kebiadaban pelaku.

Mendengar pengakuan tetsebut lanjut Misran, ibu korban kembali menceritakan kejadian pahit tersebut pada ibunya yang merupakan nenek dari korban sambil berurai air mata. Mendengar hal itu, nenek korban Revince Boru Sihotang, sontak naik pitam.

"Tanpa berpikir panjang, Revince mendatangi Mapolsek Peranap untuk membuat laporan tentang kebiadaban pelaku. Atas hal itu, Unit Reskrim Polsek Peranap lansung bergerak cepat menuju Kempas Jaya."

"Atas koordinasi antar polsek di wilayah itu, pelaku berhasil dibekuk. Dan kepada penyidik, pelaku mengakui semua perbuatan bejat yang tekah dia lakukan terhadap korban," tutup Misran.(Jefri)