Hukrim

Tak Pulang 3 Hari, ABG di Kampar Ini Bawa 'Kabar' Sudah Hamil

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir amankan seorang pria sebagai terduga pelaku pencabulan terhadap anak gadis dibawah umur. Tersangka kasus pencabulan ini adalah SA (31) yang ditangkap dirumahnya pada Senin malam (23/11/2020).

Penangkapan SA ini atas laporan Rahmat selaku orang tua korban, karena pelaku telah melarikan dan mencabuli anak gadisnya yang masih dibawah umur.

Peristiwa ini berawal pada Senin (9/11) sekira pukul 21.00 WIB, saat itu anak korban L (17) pergi ke Ujung Batu bersama temannya dan mereka tidak pulang selama 3 hari.

Kemudian orang tua korban menanyakan kepada Sutris selaku orang tua dari teman anaknya, kenapa anak-anak mereka belum pulang, Sutris menyampaikan bahwa anak-anak tersebut pergi ke rumah Wak-nya di Ujung Batu, Rohul.

Keesokan harinya Selasa (10/11/2020), teman anak korban pulang ke rumahnya namun anak korban tidak ikut bersamanya, lalu orang tua korban menanyakan kenapa L anaknya tidak pulang sementara mereka berdua pulang.

Disampaikan oleh temannya, bahwa L tidak pulang karena takut dimarahi, lalu mengatakan, apabila anaknya  tidak pulang mereka harus bertanggung jawab, mendengar hal itu teman anak korban ketakutan.

Keesokan harinya Rabu (11/11/2020), ia didatangi oleh Sutris selaku orang tua dari teman anaknya, dan menyampaikan informasi bahwa anaknya berada di daerah Flamboyan Kecamatan Tapung.

Atas informasi itu Sutris langsung mencari anaknya sesuai petunjuk Sutris, sesampai di Flamboyan akhirnya menemukan anaknya dan membawanya pulang kerumah.

Keesokan harinya, menanyakan alasan kenapa anaknya itu tidak pulang, lalu dijawab oleh anaknya bahwa dia takut karena saat ini tengah hamil akibat perbuatan SA, atas kejadian tersebut Rahmat selaku orang tua korban tidak terima lalu melaporkan kejadian ini ke Polsek Tapung Hilir.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Tapung Hilir perintahkan Kanit Reskrim beserta Tim Opsnal Polsek lakukan penyelidikan atas kasus ini, dan menangkap tersangka SA dirumahnya pada Senin malam (23/11/2020).

Kapolsek Tapung Hilir Iptu Aprinaldi melalui Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi saat dikonfirmasi membenarkan kejadian tersebut.

"Bahwa tersangka SA telah diamankan di Polsek Tapung Hilir untuk menjalani proses hukum lebih lanjut," ujarnya, Rabu (25/11/2020).

"Tersangka akan dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 82 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti UU Nomor 1 Tahun 2016, tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak," jelasnya. (WAN)