Hukrim

Putus Cinta, Pemuda Asal Sumbar Nekat Bakar Motor Mantan Kekasih

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Kisah asmara tidak semuanya indah, seorang pemuda asal Provinsi Sumatera Barat di Kota Pekanbaru nekat membakar sepeda motor mantan kekasihnya pada Senin (9/11/2029) lalu.

Hal itu dilakukan pria tersebut karena tidak terima di putuskan oleh kekasihnya.

"Akibat yang dilakukannya tersebut, sebuah mobil nissan yang berada di sekitar tempat pembakaran motor turut terbakar," ujar Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya melalui Kapolsek Rumbai AKP Vioala Dwi Anggreni, Kamis (19/11/2020).

Tersangka diketahui berinisial AO alias Andre (30), warga Danau Maninjau Pasar Bayur Jorong Pincuran 7 Kabupaten Agam Sumbar.

Tersangka AO alias Andre ditangkap Tim Opsnal Polsek Rumbai pada Kamis (19/11/2020) dini hari sekira pukul 02.00 WIB, saat tersangka sedang tidur di Masjid AL HUDA Kecamatan Senapelan Kota Pekanbaru.

Dikatakan Kapolsek, tersangka AO alias Andre ditangkap, setelah adanya laporan korban Rina Tri Ekawati (56), warga Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru.

Kapolsek menyebutkan tersangka nekat melakukan aksi pembakaran sepeda motor di tempat kosan pacarnya yang bernisial SM alias Sonia (19), setelah tersangka bertengkar di kosan karena diputus sang pacar di Jalan Bukit Sari Kelurahan Umban Sari Kecamatan Rumbai Kota Pekanbaru, pada Senin (9/11/2020) malam.

"Tersangka AO tidak terima diputuskan oleh Sonia, sehingga tersangka marah. Sementara Sonia pergi ke RS Awal Bros bersama teman temannya," kata Kapolsek.

Tidak lama kemudian lanjut Kapolsek, pemilik kos melihat sepeda motor milik Sonia jenis honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL yang posisinya saat itu berada di dalam rumah kos dalam keadaan terbakar dan api merembes ke sebuah Mobil Nissan Xtrail BM 1071 OR yang terparkir disampingnya, sehingga penghuni kos kosan keluar dan berusaha memadamkan api.

Kemudian korban menghubungi pemadam kebakaran, dan api baru bisa dipadamkan sekitar setengah jam kemudian setelah 3 unit mobil damkar dikerahkan untuk memadamkan api. Sementara tersangka sendiri sudah kabur dari TKP.

Akibat perbuatan tersangka, satu unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam BM 4553 AAL hangus terbakar dan satu unit mobil jenis nisan X-Trail warna hitam BM 1071 OR keadaan terbakar.

"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian materil sebesar Rp168 juta dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Rumbai, guna mempertangungjawabkan perbutan tersangka," ungkap Kapolsek.

"Tersangka diamankan dan dibawa ke Polsek rumbai untuk dimintai keterangan untuk Proses Penyidikan lebih lanjut," tambah Kapolsek.
  
Atas perbuatannya, tersangka AO alias Andre (30) disangkakan Pasal 187 KUHPidana, dengan pidana penjara paling lama dua belas tahun. (Wan)