Metropolis

Obat dan Makanan Tak Penuhi Izin Edar di Inhil Dimusnahkan

INHIL, RIAHLINK.COM - Loka Badan Pengawasan Obat dan Makanan (BPOM) Kabupaten Indragiri Hilir (Inhil) lakukan pemusnahan obat dan makanan yang tidak memenuhi syarat dan Ketentuan yang berlaku, Kamis (19/11/2020).

Kepala Loka BPOM Inhil, Ayi Mahfud Sidik menyebut bahwa obat dan makanan yang dimusnahkan hari ini adalah merupakan hasil pengawasan dari Januari -November 2020.

"Obat dan makanan yang dimusnahkan pada hari ini merupakan obat dan makanan yang diamankan petugas BPOM Inhil dari Distributor Pangan, Swalayan, Toko makanan, Toko Obat, Toko Kosmetik, Toko Klontong sejak Januari -November 2020," Sebutnya

Lanjutnya, Ayi Mahfud Sidik menjelaskan bahwa pemusnahan dilakukan secara simbolis di kantor Loka BPOM Inhil dengan cara dibuka dan dirusak kemasan dan produknya. 

"Sisanya dibawa ke TPA Sungai Beringin umtuk dimusnahkan, sementara untuk produk obat dan cairan bahan obat kimia diserahkan ke jasa pemusnahan Limbah yakni PT. Berkah Rezeki Ikhlas di Bengkalis," Jelasnya.

Lebih lanjut, Ayi Mahfud Sidik menyebut bahwa Selain melakukan fungsi pengawasan dan penindakan, Kantor Loka POM Inhil juga memberikan edukasi terhadap masyarakat dan pelaku usaha, serta melakukan uji laboratorium sample pangan, obat, kosmetik dll.

"Itu semua dilakukan agar terhindar dari produk yang mengandung bahan berbahaya baik di sekolah-sekolah dan pasar-pasar serta sarana kesehatan dan non kesehatan lainnya," Ungkapnya.

Tambahnya, Saat ini ada beberapa pelaku usaha UMKM di Inhil yang kami support dan bina untuk disertifikasi dan dikeluarkan izin edar Badan POM produk UMKM nya ada 2 yaitu sarana AMDK yang berada di Kota baru Kabupaten Indragiri Hiir dan Garam yang berada di Kabupaten Inhu. Sehingga produk UMKM unggulan daerah bisa bersaing dengan produk lainnya.

Selain itu, Kepala Loka BPOM Inhil, menyebut bahwa saat ini di tengah kita juga hadir pelaku usaha yang mewakili beberapa komoditi baik obat, pangan, kosmetik, obat tradisional.

"Oleh karena itu, saya pesankan agar kiranya para pelaku usaha tersebut menyampaikan kepada pelaku usaha lainnya untuk memperdagangkan produknya sesuai dengan ketentuan Peraturan perundang-undangan sehingga masyarakat terlindungi agar iklim ekonomi berjalan dengan semestinya," Pesannya.

Sebagai informasi, Jumalah Obat dan makanan yang dimusnahkan hari ini sejumlah 1.317 item dengan Jumlah 15.023 Pcs dengan rincian Pangan 46 item dengan jumlah 6.113 Pcs, obat 649 Item dengan jumlah 4.950 Pcs, Obat tradisional 180 item dengan jumlah 1.997 Pcs dan Kosmetik 461 item sejumlah 1963 Pcs. (Jb)