Politik

Timses Jadi Kurir Narkoba, Ini Kata Pengacara Pasangan Cabup Pelalawan Nomor 4

Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menangkap kurir sabu

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Simson Siahaan (50), oknum tim sukses (timses) pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Pelalawan Nomor 4, Adi Sukemi-M Rais, ditangkap Polda Riau terkait dugaan pengedaran narkotika jenis sabu. 

Tidak tanggung-tanggung, dia mengawal pengiriman barang haram itu dengan upah Rp 40 juta.

Simson ditangkap di sebuah rumah di Kabupaten Pelalawan pada Senin (9/11/2020). Tim Harimau Kampar Direktorat Reserse Narkoba Polda Riau menggeledah rumah kos Simson dan menemukan goodie bag berisi sembako yang ditumpuk di sebuah ruangan.

Di goodie bag warna kuning itu tertulis, "Bersama Golkar Peduli Berbagi Untuk Ummat. Apapun Partainya, Sukunya, Ras dan Agamanya Pilihan Kita Tetap Adi Sukemi M Rais".

Penggeledahan di Kos Kanzaha si Jalan Akasia itu dilakukan petugas sesuai prosedural. Penggeledahan juga melibatkan RT, pemuda, pemilik kos dan Bawaslu Pelalawan.

Pengacara Cabup Pelalawan nomor urut 4, Asep Ruhiat menyebutkan, peristiwa penggeledahan itu tidak ada kaitannya dengan kliennya.

Ditegaskannya, penggeledahan rumah pelaku narkoba itu tidak ada kaitannya dengan politik.

Asep menjelaskan, atribut dan sembako yang ditemukan di kamar rumah tersangka Simson bukan untuk digunakan, hanya disimpan dan diamankan.
 
"Sebelumnya memang akan dibagikan saat ulang tahun Golkar tapi dibatalkan lantaran khawatir jadi pelanggaran," kata Asep, Rabu (11/11/2020).

Asep juga meminta Bawaslu Pelalawan untuk memproses orang-orang yang justru memfoto, membuat video bahkan juga yang memviralkan penggeledahan itu. Sehingga Gakumdu bisa melanjutkan ke proses hukum.

Menurutnya, temuan ini seolah-olah menyerang paslon Nomor 4, dan seperti sudah direncanakan untuk serangan politik. Untuk itu, pihaknya meminta agar pihak-pihak yang Mempublikasikan proses sesuai aturan hukum.

Sebelumnya, Sekretaris Golkar Pelalawan Baharuddin juga mengatakan, temuan paket sembako warna kuning yang bertuliskan paslon nomor 4 itu merupakan milik mereka yang pada rencana awal akan dibagi-bagikan pada saat HUT Partai Golkar.

"Paket itu memang milik kita, namun awalnya akan dibagikan pada saat hari HUT Golkar, tetapi karena menurut aturan bawaslu tidak boleh, paket itu tak jadi dibagikan," tuturnya.

Simson ditangkap berdasarkan pengembangan dari tersangka Hendra (50l dan Syamsul Bahri (54) yang ditangkap di Jalan Arifin Ahmad, Sepahat, Kecamatan Bukit Baru, Kabupaten Bengkalis, Senin dini hari. Hendra tewas ditembak karena mencoba menyerang petugas saat ditangkap.

Dari tangan kedua tersangka disita 20 Kg sabu yang dikemas dalam bungkusan susu Milo. Barang haram asal Malaysia itu rencananya akan dibawa ke Kota Pekanbaru untuk diedarkan.

Dari pengembangan kedua tersangka, polisi mengetahui keterlibatan Simson. Dia bertugas mengawal kelancaran perjalanan Hendra dan Syamsul Bahri hingga ke Pekanbaru.

Untuk melancarkan tugasnya, Simson mengaku sebagai anggota polisi. Untuk meyakinkan, dia juga berniat menggunakan nomor plat polisi di kendaraan yang digunakannya.

Ketiga tersangka ini, dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Kelas IIA Pekanbaru bernama, Syaharuddin Effendi alias Pak Cik Itam (54). Namun, dia diketahui meninggal dunia pada Minggu (8/11/2020) malam akibat penyakit yang dideritanya.