Politik

Selisih 452, KPU Tetapkan DPT Pilkada Siak 267.640 Jiwa

SIAK, RIAULINK.COM - Jumlah Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pilkada Siak 2020 ini sebanyak 267.640 jiwa. Jumlah itu hanya selisih 452 dari Daftar Jumlah Sementara (DPS) yang dirangkum atau diplenokan pada bulan September lalu. 

Ketua KPU Siak, Ahmad Rizal melalui komisioner Divisi Teknis, Agus Harianto mengatakan jumlah DPT tersebut ditetapkan dalam rapat pleno pada tanggal 16 Oktober 2020.

"Untuk DPT di Siak sudah diplenokan, Pilkada tahun ini jumlahnya 267.640 jiwa," kata Agus saat dikonfirmasi, Selasa (27/10/2020). 

Agus menjelaskan, bagi yang baru membuat akta kependudukan seperti KTP elektronik dan belum terdaftar di DPT, tetap bisa menggunakan hak pilihnya, cukup membawa KTP ke TPS sesuai alamatnya kemudian ditunjukkan kepada petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS). 

"Cuma yang membedakan orang itu hanya bisa menggunakan hak pilihnya 1 jam sebelum TPS ditutup. TPS kita tutup jam 13.00 WIB," jelasnya. 

Agus tak lupa mengingatkan bagi para pemilih untuk dapat menggunakan hak pilihnya dengan baik. Dan karena situasi Pilkada tahun ini masih dihantui Covid-19, masyarakat diminta wajib memenuhi dan mengikuti protokol kesehatan saat memilih di TPS. 

Adapun data rekapitulasi DPT Pilkada Siak diantaranya tercatat 136.750 orang laki-laki dan 130.890 orang perempuan.

Rincian per Kecamatannya adalah Siak sebanyak 17.270 orang, Mempura 10.783 orang, Sungai Apit 20.923 orang, Bungaraya 16.936 orang, Pusako 4.941 orang dan Sabak Auh 8.784 orang.

Kemudian Kecamatan Dayun sebanyak 19.893 orang, Kotogasib 14.175 orang, Lubuk Dalam 12.736 orang dan Kerinci Kanan 15.277.

Selanjutnya Kecamatan Tualang sebanyak 64.110 orang, Sungai Mandau 6.130 orang, Kandis 38.588 orang dan Minas 17.094 orang.

Selain DPS, KPU Siak juga menetapkan jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS) untuk Pilkada Siak yaitu sebanyak 943 TPS di seluruh desa dan kelurahan di Siak. (Wahyu)