Hukrim

Berikut Proses Penangkapan Kurir Sabu 16 Kg di Pekanbaru

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Polda Riau berhasil menangkap dua kurir narkoba di Jalan Soekarno Hatta, Kecamatan Marpoyan Damai, Kota Pekanbaru Riau, Jumat 23 Oktober 2020 malam.

Di lokasi penangkapan, aparat menemukan barang bukti sabu sebanyak 16 kilogram.

"Tadi malam melakukan penangkapan terhadap tersangka Hendri Winata, dan bersama dengan Imam Saidi," ujar Kapolda Riau, Irjen Pol Agung Setya Imam Efendi, saat ekspos di halaman Mapolda Riau, Sabtu (24/10/2020).

Tersangka bawa narkoba dari Jalan Parit Indah, yang diterima dari seseorang, yang di masukkan dalam dua tas ransel, dari sana di lakukan pengejaran, sampai Jalan Arengka.

"Kemudian dalam pengejaran, yang bersangkutan sudah mulai panik dan menabrak sepeda motor lainnya, yang kemudian di lakukan upaya paksa. Saat itu petugas menembak bannya, tapi yang bersangkutan tidak berhenti," jelasnya. 

Petugas terpaksa melakukan upaya paksa, menembak kepada pelaku. Diketahui satu pelaku yang juga Perwira di Polda Riau Kompol Imam Zaidi Zaid masih di operasi di rumah sakit untuk mengeluarkan beberapa proyektil di tubuhnya.

"Kemarin dia anggota, tapi sekarang bukan, makanya saya gak mau nyebut  pangkat, kita akan lakukan prosesnya, kita akan selesaikan masalah hukumnya, baik internal maupun pertanggung jawaban hukum terkait Undang - undang narkoba yang harus di pertanggung jawabkannya, cara hakim memutuskan untuk yang layak bagi penghianat bangsa ini," pungkas Kapolda Riau. (WAN)