Hukrim

Maling Ini Dibekuk Gara-gara Ketahuan Jual Sepeda Motor Curian di PJBO

Maling Ini Dibekuk Gara-gara Ketahuan Jual Sepeda Motor Curian di PJBO

PEKANBARU, RIAULINK.COM - AHT, pelaku pencuri sepeda motor di salah satu hotel di Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, dibekuk polisi. Lelaki berusia 20 tahun itu ditangkap setelah ketahuan menjual barang hasil curiannya di PJBO.

Peristiwa tersebut bermula saat korban Ahmad Mulia (24 ) menginap di salah satu hotel Jalan Tuanku Tambusai, Kota Pekanbaru, Sabtu 10 Oktober 2020.

Sepeda motor korban merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD diparkirkan di halaman parkir hotel. Pada Ahad tanggal 11 Oktober 2020 pukul 11.00 WIB korban keluar dari hotel. Ketika di parkir, korban tidak menemukan sepeda motornya. Kejadian ini dilaporkan Ahmad ke Polsek Bukit Raya.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Kapolsek Bukit Raya AKP Arry Prasetyo melalui Kanit Reskrim Iptu Abdul Halim memerintahkan tim Opsnal yang dipimpin Ipda Dani Afrizal mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan.

Pelaku yang diketahui berinisial AHT alias Andi (20) ditangkap pada Rabu (14/10/2020).

"Pelaku ditangkap dalam perkara pencurian sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD milik korban Ahmad Mulia," ucap Arry, Jumat (16/10/2020).

Kata Kapolsek, penangkapan berawal saat teman korban bernama Cahyo memberitahukan kepada korban bahwa di Facebook Pekanbaru Jual Beli Online (PJBO) ada gambar sepeda motor korban yang hilang dijual oleh pelaku.

"Korban pun menyuruh Cahyo untuk memancing pelaku dengan membeli sepeda motor, dan buat janji bertemu bersama pelaku," ujarnya.

Cahyo menelpon pelaku (penjual sepeda motor) dan membuat janji untuk ketemu di Jalan Yos Sudarso dekat Hawaii. Kemudian korban menyuruh Cahyo, dan 2 teman yang lainnya untuk datang duluan, sedangkan korban akan menyusul ke lokasi tempat kesepakatan jual beli.

Korban tiba di Jalan Yosudarso dan bersembunyi dekat toko Hawaii , sedangkan Cahyo dan temannya berbicara dengan pelaku yang membawa sepeda motor korban, saat lengah pelaku langsung ditangkap oleh Cahyo dan temannya.

"Pelaku mengakui membeli sepeda motor merek Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD dan helm melalui media online PJBO, korban dan kawan-kawan tidak percaya begitu saja dan tetap menyerahkan pelaku dan barang bukti ke Polsek Bukit Raya," tambah Kapolsek.

"Setelah pelaku diamankan ke Polsek Bukit Raya, ia mengakui perbuatannya mencuri satu unit sepeda motor merk Yamaha Mio warna hijau nomor Polisi BM 4137 LD dan satu helm warna hitam merk GM milik korban di halaman salah satu hotel di Pekanbaru," pungkasnya.