Hukrim

Pemprov Riau Menangkan Gugatan di Pengadilan Atas Eks PNS

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Pemprov Riau kembali memenangkan gugatan yang diajukan Raden Mas Ratnam Anindya ke Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru.

Anindya yang merupakan eks PNS Pemprov Riau itu mengajukan gugatan ke PN Pekanbaru, karena tidak terima diberhentikan dengan hormat oleh Pemprov Riau. Namun justru gugatan Anindya itu ditolak oleh majelis hakim yang dipimpin Lilin Herlina SH MH, pada sidang Rabu (14/10/20).

Dalam putusan selanya itu, majelis hakim menyatakan menolak secara keseluruhan gugatan Anindya. Menyatakan, jika surat keputusan (SK) Gubernur Riau tentang pemberhentikan penggugat adalah benar dan sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

"Menolak semua gugatan penggugat. Menyatakan surat keputusan Gubernur Riau Nomor Kpts.1030/IX/2019 tanggal 19 September 2019 tentang pemberhentian dengan hormat tidak atas permintaan sendiri pegawai negeri sipil atas nama Raden Mas Ratnam Anindya adalah sah dan memiliki kekuatan hukum,"kata hakim.

Selain itu, hakim berpendapat jika gugatan kerugian materil sebesar Rp35.905.000 dan gugatan immateril Rp10 miliar yang diajukan terdakwa dinilai tidak masuk akal. Oleh karena itu, hakim tidak mengabulkan permohonan penggugat.

Hadir dalam persidangan itu, pengacara penggugat Herry Supriadi SH MH. Sementara dari pihak Pemprov Riau diwakili Kabag Bantuan Hukum Setdaprov Riau Yan Darmadi SH MH dan Kasubag Litigasi Biro Hukum Setdaprov Riau Irsadul Afkari SH.

Yan sendiri usai sidang mengatakan, gugatan yang diajukan Anindya ini karena tidak terima diberhentikan sebagai PNS. Sementara, Gubernur Riau memberikan sanksi tegas pemberhentian Anindya itu karena indisipliner.

"Penggugat (Anindya-red) ini tidak masuk-masuk kantor selama 146 hari berturut-turut tanpa alasan yang jelas. Kemudian diproseslah melalui inspektorat," terangnya.

Berdasarkan laporan hasil pemeriksaan (LHP) Inspektorat lanjut Yan, Anindya terbukti melakukan melanggar disiplin pegawai. Sesuai dengan PP Nomor 53 tahun 2010.

"Karena sudah menjadi temuan LHP dari Inspektorat, Gubernur Riau selaku Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) memberhentikan penggugat atas tidak permintaan sendiri," sebutnya.

Seharusnya sambung Yan, jika Anindya tidak terima diberhentikan, maka harus mengajukan gugatan ke PTUN Pekanbaru atas SK Gubernur Riau Nomor Kpts.1030/IX/2019 tanggal 19 September 2019 itu. Sementara dia justru mengajukan ke PN Pekanbaru, yang dinilai tidak berwenang untuk menyidangkan gugatan ini.

Terlebih lagi papar Yan, proses administrasi hukum atas SK Gubri tentang pemberhentian dengan hormat itu sudah selesai hingga di Badan Kepegawaian Negara (BKN) RI. Ketika itu, Anindya telah menyatakan banding ke Badan Pertimbangan Kepegawaian (Bapek) BKN RI di Jakarta.

"Dalam sidang Bapek itu telah memutuskan jika SK Gubri itu sudah tepat untuk memberhentikan yang bersangkutan. Karena yang bersangkutan terbukti melakukan pelanggaran berat," ujar Yan.

Akan tetapi kata Yan, Anindya masih bersikeras mengajukan gugatan kembali ke PN Pekanbaru. Sehingga majelis hakim PN Pekanbaru pun tetap menolak gugatan yang diajukannya.

Terpisah, Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Hj Ely Wardani SH MH mengatakan jika keputusan majelis hakim PN Pekanbaru yang menolak gugatan Anindya itu sudah tepat. Menurutnya, semua prosedur dikeluarkannya SK Gubri itu telah sesuai dengan koridor hukum.

"Jadi majelis hakim wajar saja menolak gugatan yang bersangkutan. Karena majelis hakim sependapat dengan keberatan (eksepsi-red) yang kita ajukan ke persidangan," ungkapnya. (mc)