Sosial

Pelaku Pembuang Bayi Belum Ditangkap, Dinas Sosial Meranti Buka Asesmen

MERANTI, RIAULINK.COM - Hingga saat ini belum ada keputusan mengenai nasib bayi yang dibuang olah orang tuanya karena pelaku belum ditangkap. Namun, hal itu tidak mengurangi minat warga untuk mengadopsi bayi laki-laki tersebut.

Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti sudah membuka lebar pasutri yang mau mengadopsi asal memenuhi persyaratan.

Dimana bayi yang ditemukan terbungkus di dalam kantong plastik oleh warga Tanjung Samak, Kecamatan Rangsang, Kepulauan Meranti beberapa waktu lalu boleh diadopsi oleh calon orang tua angkat dengan syarat-syarat yang telah ditentukan melalui proses asesmen.

"Hasil dari asesmen yang dilakukan oleh pekerja sosial lah yang nantinya menentukan calon orangtua angkat yang tepat dan ini sesuai dengan amanah aturan pengangkatan anak. Bayi sehat dengan berat badan 3,1 kg dan panjang 48 cm tersebut saat ini berada di kediaman Kepala UPT PPA, Suprapti," ungkap Kepala Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (P3AP2KB) Kepulauan Meranti, Agusyanto Bakar, Selasa (13/10/2020). 

Dijelaskan Agusyanto, bahwa seperti di sampaikan kemaren, pihaknya menunggu selama tiga pekan sejak publikasi dari Dinsos P3AP2KB pada 22 September menyangkut proses penetapan status bayi tersebut dan bila selama tiga pekan tidak ada orangtua dan pihak keluarga yang menghubungi aparat kepolisian dan Dinsos, maka proses asesmen bersamaan pengajuan surat penetapan keterlantaran anak kepada Pengadilan Negeri Bengkalis sudah bisa dilakukan. 

"Kita sudah koordinasi dengan kepolisian, sampai sekarang, terhitung dimulai sejak publikasi berita ini pada 22 September kemaren, memang tidak ada dari pihak orangtua maupun keluarga yang mengklaimnya," jelasnya.

Agusyanto juga menjelaskan proses asesmen sebagai media pengadopsian bayi tersebut bersamaan dengan pengajuan surat penetapan keterlantaran anak kepada Pengadilan Negeri Bengkalis akan segera diproses.

"Proses asesmen segera dilakukan terhitung hari Senin (12/10) sampai dengan hari Senin depan (19/10) selambat-lambatnya pukul 12.00 Wib. Oleh karenanya, bagi calon orangtua angkat bayi yang berkeinginan mengikuti proses asesmen pengadopsian bayi tersebut untuk bisa langsung datang ke Dinsos P3AP2KB Kabupaten Meranti melalui Kepala UPT PPA selama jam kerja," bebernya.

Dengan demikian, kata Agus proses asesmen lebih kurang berlangsung satu minggu dan hasil dari asesmen itu nantinya sebagai bahan-bahan dan referensi untuk memutuskan calon orang tua angkat yang dipandang representatif mengasuh bayi ganteng tersebut.

"Hasil asesmen nanti kami rapatkan untuk mengambil keputusan mengenai orang tua angkat bayi dan nantinya kami akan melibatkan juga bagian hukum dan PPA Polres Kepulauan Meranti," pungkasnya. (Aldo).