Riau

Sosialisasikan Perda No 03 Tahun 2015, Hj Septina: Bantuan Hukum Gratis untuk Masyarakat Miskin

INHIL, RIAULINK.COM - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Provinsi Riau dari Fraksi Golkar, Dra. Hj. Septina Primawati Rusli Sosialisasikan Peraturan Daerah (Perda) No.3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum Untuk Masyarakat Miskin. Tembilahan, Sabtu (03/10/2020) Malam.

Dalam Sambutannya, Hj. Septina Primawati Rusli menyebut bahwa Perda No.3 Tahun 2015 Tentang Bantuan Hukum untuk Masyarakat Miskin perlu di sosialisasikan.

"Sampai hari ini masih ada masyarakat miskin yang terjerat masalah hukum yang tidak mendapat bantuan hukum karena mereka tidak tau bahwa ada bantuan hukum secara gratis yang telah disiapkan oleh Pemerintah Daerah. Oleh karena itu Perda No.3 Tahun 2015 ini perlu di sosialisasikan," Sebutnya.

Lanjutnya, Dra. Hj. Septina Primawati Rusli menjelaskan bahwa Bantuan Hukum yang diatur dalam Perda No.3 Tahun 2015 ini hanya untuk masyarakat miskin yang telah memenuhi syarat atau lebih tepatnya Memiliki Surat Keterangan Miskin (SKM) dari Kepala Desa atau Lurah Setempat.

"Jadi, pemerintah daerah telah menganggarkan uang sebesar kurang lebih 120 juta rupiah untuk biaya bantuan hukum bagi masyarakat miskin se- Provinsi Riau," Jelasnya.

Sementara, Ketua KKSS Inhil, H. Burhan Jubair menyebut bahwa sangat menyambut baik kegiatan yang dilaksanakan oleh Dra. Hj. Septina Primawati Rusli Tersebut.

"Saya Rasa, Sosialisasi ini sangat perlu karena sampai hari masih banyak masyarakat miskin yang tidak tau bahwa ada Perda yang mengatur tentang bantuan hukum bagi masyarakat miskin," Sebutnya

"Oleh karena itu, saya sangat berterima kasih kepada Ibu Septina yang telah berkenan mensosialisasikan perda No.3 tahun 2015 ini khususnya bagi warga KKSS Inhil," Ungkapnya. 

Sebagai informasi, Dalam kegiatan tersebut, Dra. Hj. Septina Primawati Rusli juga membagikan Ratusan Pcs Masker kepada peserta Sosialisasi.

Kegiatan berjalan dengan aman dan terkendali, serta tetap memperhatikan protokol kesehatan. (Jb)