Satgas Covid-19 Inhil: Warga Boleh Melaksanakan Pesta Pernikahan, Asalkan...
INHIL, RIAULINK.COM - Pandemi Covid-19 di Kabupaten Indragiri Hilir, nampaknya belum menunjukan akan berakhir, Pasalnya Jumlah Kasus Covid-19 di Inhil Semakin bertambah.
Berbagai upaya sudah dilakukan Pemerintah Daerah melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil untuk menghentikan penyebaran covid-19, salah satunya menerapkan Protokol kesehatan dalam menjalankan aktifitas sehari-hari.
Dimasa pandemi ini, Pemerintah daerah melalui Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil tetap memberikan peluang bagi masyarakat, pelaku usaha, untuk melaksanakan aktifitasnya sehari-hari demi keberlangsungan hidup.
Juru Bicara Satgas Percepatan Penanganan Covid-19 Inhil, Trio Beni Putra menyebut bahwa sampai hari ini, masyarakat boleh melaksanakan aktifitas sehari-hari seperti Berdagang, Melaksakanan Ibadah, serta melaksanakan pernikahan, dal lain sebagainya dengan catatan tetap memperhatikan protokol kesehatan.
"Jadi, Segala aktifitas masyarakat boleh dilakukan, selagi sesuai aturan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah, melalui surat edaran Nomor : SE 132/IX/Tahun 2020 tentang Penerapan New Normal Menghadapi Covid-19," Sebutnya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Sebagai informasi, berikut isi Surat Edaran Bupati Inhil, Selaku Ketua Satgas Percepatan Penanganam Covid-19.
Lanjutnya, Trio Beni Putra berharap masyarakat dapat mengikuti dan menjalankan Surat Edaran yang telah di keluarkan Bupati Inhil tersebut.
"Dengan Harapan, Mata Rantai penularan Covid-19 dapat terputus," Ungkapnya. (Jb)
Tulis Komentar