Pemcam Kateman Bentuk Tim Satuan Tugas di Wilayah Perusahaan, Ini Tugas dan Fungsinya..
INHIL, RIAULINK.COM - Pemerintah Kabupaten Indragiri Hilir Melalui Satuan Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kecamatan Kateman Bentuk Tim Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 di Wilayah PT Pulau Sambu Guntung dan PT. Sumatera Timur Indonesia.
Pembentukan Tim Satuan Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 di Wilayah PT Pulau Sambu Guntung dan PT. Sumatera Timur Indonesia, melalui Surat Penunjukan NO :253/ST-20/400/ Oleh Camat Kateman, Kamren, S.Sos yang juga Selaku Ketua Saatgas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kecamatan Kateman, tertanggal (29/09/2020).
Camat Kateman, Kamren, S.Sos menyebut bahwa pembentukan satgas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 tersebut Guna mempercepat pemutusan mata rantai Penyebaran Covid-19 di wilayah Kerja PT. Pulau Sambu Guntung dan PT. Sumatera Timur Indonesia di Desa Air Tawar Kecamatan Kateman.
"Jadi, yang kita tunjuk itu ada 8 orang yakni
Kahar Muzakar, Syafrizal, Fery Damanik, Riski Satria Prayogi, Madio Santoso, Muhammad Ilham, dan Agus Joko," Sebutnya.
Lanjutnya, Kamren, S.Sos menjelaskan bahwa ada beberapa tugas yang akan dijalanakan Tim satgas Tersebut di wilayah Kerjanya.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
"Yang pertama, Turut serta berperan memutus mata rantai penyebaran Covid-19 di wilayah atau kawasan PT. Pulau Sambu Guntung dan PT. Sumatera Timur Indonesia. Kedua, Melaksanakan pendisiplinan kepada seluruh Management, Karyawan, Tenaga Kerja,
maupun Masyarakat di sekitar wilayah /kawasan PT. Pulau Sambu Guntung dan
PT. Sumatera Timur untuk mematuhi Protocol Keschatan Covid-19 serta
Ikut serta membantu tugas-tugas dari Satuan Tugas Penanggulangan Penyebaran Covid-19 Kecamatan Kateman maupun Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Desa Air Tawar," Jelasnya.
Lebih lanjut, Kamren, S.Sos menyebut bahwa dalam menjalankan/ melaksanakan kegiatan ( Tugas ) tetap berpedoman dan mengacu kepada Peraturan Pemerintah yang telah di keluarkan dalam Penanganan Covid-19.
"Apabila dalam pelaksanaan tugas dilapangan didapati hal- hal yang Urgent bisa langsung Koordinasikan dengan Satuan Tugas Penanggulangan Covid-19 Kecamatan Kateman dan Satgas Covid-19 Desa Air Tawar," Ungkapnya. (Jb)
Tulis Komentar