13 Kg Sabu dan 10 Ribu Butir Ekstasi Berhasil di Sita dari Dua Pelaku
PEKANBARU, RIAULINK.COM - Polsek Bukit Raya mengamankan dua orang pelaku sindikat jaringan narkoba di daerah Kecamatan Siak Hulu, Ahad (27/9/2020) kemarin.
Selain berhasil mengamankan dua orang pelaku, pihak kepolisian juga berhasil menyita barang bukti narkoba berupa 13 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekstasi dan dua pucuk senjata api jenis FN dan Revolver.
Kedua orang pelaku warga Siak Huku tersebut berinisial D dan A.
Hal tersebut diungkapkan langsung
Kapolresta Pekanbaru Kombes Pol Nandang Mu'min Wijaya, Senin (28/9/2020) sore, mengatakan pelaku sudah diamankan bersama barang bukti narkoba.
"Pelaku diamankan saat hendak melarikan diri menggunakan mobil kearah Siak Hulu," ujarnya.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Pelaku berhasil diamankan, lanjut Kapolresta menjelaskan, telah mendapat laporan, adanya penggelapan sebuah unit mobil Inova Riborn warna grey BG 1605 UT diduga digelapkan.
"Pelaku sempat ingin melarikan diri, ke arah Jalan Lintas Pasir Putih, lalu kita lakukan kordinasi dengan Polsek setempat untuk dilakukan penghadangan pelaku dan berhasil ditangkap," terang Kapolresta.
Dari hasil pengegeledahan, kata Kapolsek petugas menemukan dua orang pelaku didalam mobil Inova dengan barang bukti 13 kilogram sabu dan 10.000 butir pil ekatasi yang disimpan dalam tas ransel dan karton.
"Tak hanya sabu 13 kilogram disimpan dalam tas ransel dan 10.000 butir inek didalam karton Tv. Tapi juga ada mendapati 2 pucuk senjat api jenis FN dan Revolver," pungkas Kapolresta.
Saat ini, kedua orang pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bukit Raya. (WAN)
Tulis Komentar