Polres Dumai Ungkap Peredaran Narkoba yang Dikendalikan dari Lapas Pekanbaru
DUMAI, RIAULINK.COM - Kepolisian Resor (Polres) Dumai kembali mengungkap peredaran kasus narkotika bukan tanaman jenis sabu dari negara lain yang diselundupkan melalui pelabuhan tikus.
Pelabuhan tikus di daerah Kecamatan Medang Kampai, Jumat, 25 September 2020 pekan lalu.
Peredaran narkotika bukan tanaman jenis sabu dengan berat kotor mencapai kurang lebih 14 kilogram dikendalikan oleh narapidana Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Kota Pekanbaru.
Bersama barang bukti, Tim Opsnal Satreskoba Polres Dumai yang dipimpin oleh Wakapolres Dumai, Kompol Alex Sandy Siregar dan Kasatreskoba AKP Ryan Fajri berhasil mengamankan dua tersangka yakni RW alias EK (22) dan FH alias IC (22) yang berperan sebagai Kurir di Jalan Raya Arifin Ahmad Kelurahan Tanjung Palas Kecamatan Dumai Timur.
Pengungkapan bermula pada hari Rabu tanggal 23 September 2020 sekira pukul 22.00 WIB, Tim Opsnal Satreskoba Polres Dumai mendapatkan informasi dari masyarakat terkait adanya dugaan penyelundupan narkotika dari Negara Malaysia melalui pelabuhan tikus.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Menindaklanjuti hal tersebut, Wakapolres dan Kasatreskoba bersama Tim Opsnal melakukan penyelindikan di sepanjang Pantai Kecamatan Medang Kampai Kota Dumai.
Hal ini disampaikan Kapolres Dumai, AKBP Andri Ananta Yudhistira melalui keterangan resminya, Senin (28/9/2020) sore di media center Polres Dumai.
Kemudian pada hari Jumat, 25 September 2020 sekiranya pukul 07.00 WIB, lanjut dia, Tim Opsnal Satreskoba Polres Dumai melihat kedua tersangka sedang mengedarai sepeda motor dengan membawa tas besar dengan posisi tas di depan pengendara.
Kemudian dilakukan pengejaran langsung oleh petugas sehingga menyebabkan kedua tersangka jatuh dari sepeda motor.
Selanjutnya kedua tersangka berusaha melarikan diri dengan melawan petugas sehingga para tim melakukan tindakan terukur.
Saat dilakukan penggeledahan, didapati tas tersebut berisikan 14 paket besar narkotika bukan tanaman jenis sabu yang dikemas menggunakan bungkusan plastik teh Cina berwarna hijau merk Guan Yinming.
Paket tersebut dijemput oleh kedua tersangka yang bermula di hari yang sama sekiranya pukul 01.00 WIB yang sebelumnya mendapat telepon dari AP yang merupakan seorang narapidana di Lapas Pekanbaru untuk menjemput paket dan mendapatkan kiriman uang sejumlah Rp500 ribu sebagai uang minyak penjemputan.
Kemudian tersangka RW Alias EK (22) mengajak tersangka FH Alias IC (22) melakukan penjemputan tersebut dengan menggunakan kendaraan milik tersangka FH Alias IC (22).
Kini, Polres Dumai tengah berkoordinasi lebih lanjut terhadap Lapas Kelas II A Kota Pekanbaru.
Sementara kedua tersangka bersama barang bukti termasuk satu buah tas besar warna hitam merah merk Sport, satu unit sepeda motor merk Honda Vario BM 4318 HD warna hitam.
Lalu satu unit telepon seluler merk Samsung warna hitam dan satu unit handphone merk Iphone warna Silver telah diamankan untuk proses hukum lebih lanjut.
“Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua tersangka akan dijerat dengan Pasal 114 Ayat (2) Jo Pasal 112 Ayat (2) Jo Pasal 132 Ayat (1) UU RI nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup dan paling singkat enam tahun,"tukasnya.(kll)
Tulis Komentar