Metropolis

Gubri: Truk ODOL Dilarang Masuk Tol Permai

PEKANBARU, RIAULINK.COM - Gubernur Riau (Gubri) Syamsuar menegaskan, truk Over Dimension Over Load (ODOL) dilarang masuk Jalan Tol Pekanbaru - Dumai (Permai).

Hal itu ditegaskan Gubri dalam upaya memelihara jalan tol agar tetap aman dilewati masyarakat. Karena keberadaan truk ODOL dikhawatirkan dapat merusak permukaan jalan tol.

"Truk ODOL atau over kapasitas tidak bisa lewat jalan tol. Kalau tetap lewat otomatis akan disetop. Jadi di jalan tol itu sudah alat pemantau truk ODOL," kata Gubri seperti dilansir dari laman Cakaplah.com, Senin (28/9/2020).

Selain dilengkapi alat otomatis, lanjut Gubri, untuk mencegah masuknya truk ODOL, pihak pengelola jalan tol Permai akan melibatkan Patroli Jalan Raya (PJR), Ditlantas Polda Riau, Balai Pengelola Transportasi Darat Wilayah IV Provinsi Riau-Provinsi Kepulauan Riau (BPTD IV Riau-Kepri) dan Dinas Perhubungan Riau.

"Jadi truk ODOL yang tetap lewat akan dikenakan sanksi, dan langsung ditilang petugas sesuai undang-undang jalan lintas dan angkutan jalan," cakapnya.

Untuk diketahui jalan tol Permai sepanjang 131,5 Km dengan biaya investasi sebesar Rp12,18 triliun. Jalan bebas hambatan itu dibangun tahun 2017 dan selesai 2020.

Jalan tol Permai terdiri dari enam seksi yaitu, Seksi 1 Pekanbaru - Minas (9,5 Km), Seksi 2 Minas - Kandis Selatan (24,1 Km), Seksi 3 Kandis Selatan - Kandis Utara (16,9 Km), Seksi 4 Kandis Utara - Duri Selatan (26,5 Km), Seksi 5 Duri Setalan - Duri Utara (29,54 Km), dan Seksi 6 (Duri Utara - Dumai (25,05 Km).