Hukrim

2 Pelaku Narkoba di Desa Kota Garo Diciduk, 28 Paket Shabu Diamankan

Pelaku yang berhasil diamankan Polisi.

KAMPAR, RIAULINK.COM - Unit Reskrim Polsek Tapung Hilir berhasil menangkap 2 pelaku narkoba pada Jumat dinihari (25/9/2020), ditemukan 28 paket narkotika jenis shabu siap edar seberat 7,59 gram.

Pelaku narkoba yang diamankan Aparat Kepolisian ini adalah JU alias LA (37) warga Desa Kota Garo Kecamatan Tapung Hilir, dan DS alias DK (25) warga Kecamatan Kandis Kabupaten Siak.
 
Bersama pelaku juga diamankan barang bukti 28 paket narkotika jenis shabu seberat 7,59 gram, 2 unit Hp merk Nokia, 1 unit mobil Suzuki Ignis warna putih, sebuah mancis model senpi revolver, uang tunai sebesar Rp 6 Juta, dan sejumlah barang bukti lainnya terkait kasus ini.

Pengungkapan kasus ini berawal pada Jumat (25/9/2020), saat itu anggota Polsek Tapung Hilir mendapat informasi dari masyarakat bahwa akan ada transaksi narkotika di KM 24 Jalan Lintas Kota Garo Tapung Hilir.

Menindaklanjuti informasi tersebut, Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat perintahkan Kanit Reskrim Ipda Hendro Wahyudi beserta Tim Opsnal Polsek mendatangi lokasi untuk melakukan penyelidikan.

Sesampai dilokasi Tim menemukan sebuah mobil merk Suzuki Ignis warna putih sedang parkir dipinggir jalan tepat di depan warung Gondrong, karena mencurigakan maka Tim kemudian mencari pengemudinya.

Beberapa saat kemudian petugas menemukan seorang pria yang mengaku sebagai pengemudinya, selanjutnya petugas menggeledah mobil tersebut dan ditemukan sebuah kotak rokok merk gudang garam berisi narkotika jenis shabu.

Saat ditanya siapa pemilik shabu tersebut, pengemudi mobil itu mengatakan bahwa pemiliknya 2 orang kawannya yang sedang berada di dalam kamar warung, atas informasi itu petugas langsung mengamankan 1 orang lagi yang diduga pelaku dari dalam kamar warung. Setelah dilakukan penggeledahan kembali ditemukan sebuah kotak kosmetik merk collagen berisi beberapa paket narkotika jenis shabu.

Pada saat bersamaan seorang seorang rekan pelaku lainnya berhasil melarikan diri, petugas berupaya mengejarnya namun yang bersangkutan berhasil lolos dari pengejaran petugas, selanjutnya kedua pelaku dibawa ke Polsek Tapung Hilir untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut.

Kapolsek Tapung Hilir AKP Asep Rahmat saat dikonfirmasi membenarkan penangkapan kedua pelaku narkoba ini, disampaikannya bahwa dari hasil pengecekan urine kedua tersangka hasilnya positif Amphetamine dan  Methamphetamine.

"Kedua tersangka dan barang bukti telah diamankan di Polsek Tapung Hilir, mereka akan dijerat dengan pasal 114 (1) junto pasal 112 (1) UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman penjara paling singkat selama 5 tahun," jelasnya. (Wan)