Penjual Gading Gajah Diamankan, Kabid Humas Polda Lampung : Mereka Diancam 5 Tahun Penjara
LAMPUNG, RIAULINK.COM - Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS menangkap tiga pelaku penjualan gading gajah.
"Pelaku ditangkap di Pringsewu pada Rabu (23/9) sekira pukul 22.15 WIB, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad, di Bandarlampung, Kamis.
Ia menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim TNBBS Lampung meringkus tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah.
Ketiga orang itu yakni BT alamat Kel. Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian, TW alamat desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, dan AS alamat Desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.
Barang bukit yang berhasil diamankan dua buah gading gajah dengan ukuran panjang 59 cm berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram.
- Tujuh Orang di Riau Diciduk Saat Pesta Narkoba, 1 Kg Sabu Disita
- Ini Penyebab Mantan Preman Kondang Hercules Ditangkap Polisi
- Kasian, Wanita Muda Diperkosa Teman di Kebun Sawit
- Kasian, Karyawati Ini Jatuh Saat di Rampok, Hingga Kini Belum Sadarkan Diri
- Tiga ASN Terdakwa Korupsi Proyek Tugu Antikorupsi di Riau Diadili
Atas perbuatannya pelaku dikenakan Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta.
Tulis Komentar