Hukrim

Penjual Gading Gajah Diamankan, Kabid Humas Polda Lampung : Mereka Diancam 5 Tahun Penjara

LAMPUNG, RIAULINK.COM - Subdit Tipidter Dit Reskrimsus Polda Lampung bersama Tim Balai Besar TNBBS menangkap tiga pelaku penjualan gading gajah.

"Pelaku ditangkap di Pringsewu pada  Rabu (23/9) sekira pukul  22.15 WIB, " kata Kabid Humas Polda Lampung Kombes Zahwani Pandra Arsyad,  di Bandarlampung,  Kamis. 

Ia menyebutkan bahwa Tim Subdit Tipidter Krimsus Polda Lampung dan Tim TNBBS Lampung meringkus tiga orang terduga pelaku penjual gading gajah.

Ketiga orang itu yakni  BT alamat Kel. Gaya Baru V Kecamatan Bandar Surabaya Kabupaten Lampung Tengah. Kemudian,  TW alamat desa Bangun Rejo Kecamatan Bangun Rejo Kabupaten Lampung Tengah, dan AS alamat Desa Terbaya Kecamatan Kota Agung Pusat Kabupaten Tanggamus.

Barang bukit yang berhasil diamankan dua buah gading gajah dengan ukuran panjang  59 cm  berat 96,2 gram dan panjang 56 cm dengan berat 94,2 gram. 

Atas perbuatannya pelaku  dikenakan  Pasal 21 ayat (2) huruf "d" jo. Pasal 40 ayat (2) UU Nomor 5 tahun 1990 tentang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnnya dengan ancaman pidana paling lama 5 (lima) tahun dan denda maksimal Rp100 juta.