Metropolis

Tak Pakai Masker di Siak Denda Rp150 Ribu

Wakil I Kepala Sekretariat Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak, Budhi Yuwono

SIAK, RIAULINK.COM - Mengantisipasi penyebaran Covid-19, Tim Satuan Tugas Penegakan Disiplin Protokol Covid-19 Kabupaten Siak akan memberlakukan sanksi pidana berupa denda sebesar Rp150 ribu kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Aturan itu mulai dilaksanakan pada Senin (29/9/2020).

"Melihat lonjakan kasus penularan di Kabupaten Siak, kesadaran masyarakat perlu ditingkatkan kembali melalui pelaksanaan operasi yustisi," Kata Wakil I Kepala Sekretariat Gugus Tugas  Penanganan Covid-19 Kabupaten Siak Budhi Yuwono, Jumat (25/9/2020). 

Warga didenda terjaring operasi yustisi penegakan disiplin protokol kesehatan setelah sepekan sosialisasi. Operasi yustisi diberlakukan menyusul disahkannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 4 Tahun 2020 tentang Penanganan Penyakit Menular di Kabupaten Siak.

Hal itu bertujuan untuk menekan jumlah kasus penularan Covid-19 yang cukup signifikan di Kabupaten Siak.  Dalam hal penanganan penularan wabah diperlukan tingkat kesadaran masyarakat yang tinggi guna menerapkan protokol kesehatan, seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

Budhi menjelaskan, operasi yustisi akan dilaksanakan di seluruh kecamatan di Kabupaten Siak. Sebab, kasus penularan Covid-19 saat ini terjadi hampir diseluruh daerah, kecuali Kecamatan Pusako. 

"Kecamatan Tualang jadi perhatian utama karena tingkat penularannya tergolong tinggi," jelas Budhi.

Untuk itu ia mengimbau masyarakat tetap meningkatkan kewaspadaan terhadap potensi penularan Covid-19 di lingkungan tempat tinggalnya. Serta meningkatkan kedisiplinan terhadap kepatuhan akan protokol kesehatan seperti memakai masker, menjaga jarak dan rajin mencuci tangan.

"Kita berharap, upaya yang dilakukan ini dapat menekan jumlah pasien positif Corona di Siak," tutupnya. (Wahyu/***)