Metropolis

Cerita Ibu Normi, Minta Terbitkan Surat Harus Serahkan Setengah Hektare

SIAK, RIAULINK.COM - Seorang warga Kecamatan Siak bernama Normi (65) menangis tersedu-sedu saat menceritakan dirinya yang diduga dimintai jatah setengah hektare oleh oknum kepala desa atau penghulu untuk menerbitkan surat keterangan riwayat kepemilikan atas tanahnya. 

Normi mengaku memiliki tanah yang berada di Kampung Rawang Air Putih, Kecamatan Siak sebanyak dua hektare. 

Tanah itu dia dapat saat dia menjadi Ketua Kelompok Simpur Maju Jaya bersama 54 anggotanya. Masing-masing anggota kelompok itu mendapat jatah dua hektare.

Dari 54 anggotanya, sebanyak 36 orang sudah dikeluarkan surat tanahnya, sisa 18 orang lagi yang belum diterbitkan surat termasuk tanah Normi. 

Ia menceritakan, dua minggu sebelumnya ia sempat bertemu dengan oknum Penghulu Kampung Rawang Air Putih itu, saat itu ia meminta untuk menerbitkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah untuk 18 nama yang tergabung dalam kelompok Simpur Maju Jaya. 

"Saya minta keluarkan surat tanah untuk 18 anggota kelompok kami, tapi penghulu minta dikeluarkan setengah hektare tanah kami kalau mau terbitkan suratnya," cerita Normi kepada riaulink.com, Rabu (23/9/2020).

Sudah 15 tahun Normi bolak-balik mengurus surat tanah itu sejak 2005 hingga sekarang.

Dia mengatakan, lokasi tanah itu dulunya masuk dalam kawasan Kampung Langkai, lalu pada tahun 2006 berpindah administrasi dari Kampung Langkai ke Kampung Rawang Air Putih menyusul adanya pemekaran. Ke 36 yang sudah mendapatkan surat itu, diberikan pada masa masih administrasi Kampung Langkai tahun 2005.

"Setelah itu lahan berada di Kampung Rawang Air putih, sejak dari Penghulu Uril sampai Zaini tak mau keluarkan surat. Awalnya saya setuju Zaini minta setengah hektare, tapi tak keluar juga suratnya sampai sekarang," bebernya.

Dengan begitu, sambungnya, sejak 2005 Ia tidak bisa mengurus sertifikat hak milik karena tidak ada surat dari desa itu. Saat ini memang dirinya masih bisa mengambil hasil sawitnya di sana tapi tak begitu menghasilkan karena banyak dicuri.

Terpisah, Penghulu Kampung Rawang Air Putih, Zaini saat dikonfirmasi membantah dirinya meminta jatah setengah hektare sebagai syarat menerbitkan surat dari anggota Simpur Maju Jaya itu.

Menurut Zaini, hal itu adalah kesepakatan bersama dan itu sudah dimediasi oleh Camat Siak semasa Wan Syaiful pada tahun 2016 dengan dihadiri oleh Budhi Yuwono yang saat ini menjabat sebagai Asisten I Setdakab Siak serta semua kelompok tani yang masuk Program Pembangunan Kebun Sawit Tahap II Pemkab Siak seluas 600 hekatare.

"Kalau kita dikatakan minta setengah hektare itu mengada-ngada, itu kesepakatan difasilitasi Camat Siak ketika itu Wan Syaiful tahun 2016. Diputuskan untuk mengakomodir warga Rawang Air Putih dimasukkan ke dalam penerima sebanyak 107 Kepala Keluarga, mendapatlah satu orang satu hektare," ungkapnya.

Zaini menceritakan, dulunya saat pemekaran Kampung Rawang Air Putih itu, warga tempatan tak mendapat jatah lahan di sana, sebab telah diklaim oleh kelompok-kelompok tani dari Kampung Langkai dan Merempan Hilir.

"Karena itu saya mencoba untuk mengakomodir bagaimana caranya agar warga saya dapat, dan kelompok tani itu juga dapat. Jadi waktu mediasi disepakatilah untuk lahan kelompok tani itu dibagi setengah hektare untuk warga Kampung Rawang Air Putih," ungkapnya. 

Kebun itu diketahui terbakar tahun 2014 sehingga kemudian dikelola sendiri oleh masyarakat hingga lanjut adanya Surat Keputusan Bupati Siak tahun 2018 tentang calon penerima tanah itu. Lalu warga Kampung Rawang Air Putih meminta revisi dan diakomodir sehingga 107 KK warga di sana mendapat satu hektare masing-masing KK. 

Akan tetapi, kata Zaini, saat ini belum ada penyerahan dari Pemkab Siak makanya belum berani Zaini mengeluarkan surat keterangan riwayat kepemilikan tanah kepada siapapun bai warganya maupun kelompok lain.

"Surat tak keluar bukan kita tidak mau, kita pihak desa belum ada koordinasi dengan camat dan dinas terkait apakah itu boleh disuratkan atau tidak. Karena sampai saat ini belum ada penyerahan status kepemilikan lahan tersebut dari Pemkab kepada masyarakat, warga kami juga belum dapat surat," ulasnya. (Wahyu)