Pilkada Dumai 2020

Tahapan Pilkada Dumai, KPU Diminta Disiplin Terapkan Protokol Kesehatan

Keterangan foto : foto bersama unsur Forkopimda Kota Dumai usai rakor penerapan peraturan protokol kesehatan kepada balon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai

DUMAI, RIAULINK.COM - Pemerintah Kota Dumai bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Dumai menggelar rapat koordinasi Forkopimda mengenai penerapan peraturan protokol kesehatan kepada balon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai.

Khususnya dalam kegiatan kampanye menjelang Pilkada Dumai 9 Desember 2020 yang akan datang. 

Sebagai tindak lanjut Surat Kemendagri RI nomor 440/5113/SJ dan nomor 440/4262/Polpum tentang Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pilkada tahun 2020.

Bertempat di gedung media center, Jalan Putri Tujuh, Dumai, baru-baru ini.

Ketua KPU Kota Dumai, Darwis memaparkan beberapa ketentuan terkait kegiatan pasangan calon yang harus dilakukan secara tatap muka. 

Selain wajib menerapkan protokol kesehatan, dijelaskan pula bahwa kegiatan  tatap muka secara langsung dilakukan dengan membatasi jumlah peserta yang hadir. 

"KPU telah memutuskan bahwa pertemuan tatap muka seperti rapat terbatas hanya dapat dihadiri maksimal sebanyak 50 orang peserta saja, apabila berlebih maka akan dilaksanakan secara daring,"ungkap Darwis.

Di kesempatan yang sama, Wali Kota Dumai, Zulkifli Adnan Singkah selaku pemimpin rapat tersebut mengatakan dengan adanya mengutamakan prinsip kesehatan dan keselamatan yang berpedoman pada prokes pencegahan dan pengendalian Covid-19 sehingga pilkada serentak nanti berjalan dengan lancar.

"Tanpa kendala,sesuai dengan apa yang kita ingin kan yakni tetap mematuhi Penerapan Prokes,”sebut dia.

Zul AS juga mengingatkan jika KPU harus betul-betul merumuskan model kampanye yang tepat di masa pandemi ini. Agar tidak terjadi klaster baru Covid-19.

Selain itu, ia juga meminta semua pihak aktif mensosialisasikan Peraturan Wali Kota Dumai nomor 65 tahun 2020 tentang penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan.

Rapat ini juga dilakukan sesuai dengan Instruksi Presiden No 6 Tahun 2020 Tentang Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan dan Pengendalian Covid 19 di daerah.

"Serta nantinya akan kegiatan ini harus ada laporannya ke Keemdagri bahwa ini telah dilaksanakan,"tukasnya.

Selanjutnya rapat diakhiri dengan penandatanganan Pakta Integritas balon Wali Kota Dumai dan Wakil Wali Kota Dumai pemilihan serentak lanjutan tahunan 2020, tentang kepatuhan protokol kesehatan dalam pemilihan yang beradab (Bersih, Rasional, Damai dan Berintegritas) antar keempat paslon pemimpin Dumai.(kll)