Gelar Pelatihan SIPADES, Kamren : Pengelolaan Aset Desa Sangat Penting
INHIL, RIAULINK.COM - Pemerintah Kecamatan Kateman Gelar Kegiatan Pelatihan Pengolahan Sistem Informasi Pengolahan Aset Desa (SIPADES) bagi Sekdes dan kaur umum desa se kecamatan kateman.
Pelatihan SIPADES tersebut dibuka langsung oleh Camat Kateman, Kamren, S.Sos. kegiatan tersebut digelar di Aula Hotel Bobby Inn Sungai Guntung.
Turut hadir dalam kegiatan tersebut Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Fasilitator DMiJ Kabupaten Indragiri Hilir, Kapolsek Kateman, Danramil Kateman dan seluruh Kepala Desa se Kecamatan Kateman.
Pelaksanaan kegiatan pelatihan Sipades Tersebut tetap mengedepankan Protokol Kesehatan seperti memakai masker, pengecekan suhu tubuh, hingga mencuci tangan sebelum memasuki areal pelatihan serta menjaga jarak aman.
- Keluarga Korban Lion Air JT 610 Layangkan Surat Tuntutan Terbuka, Inilah Isinya
- Palembang Jadi Tuan Rumah Konferensi Pariwisata 11 Negara
- Ahmad Dhani Dituntut 2 Tahun Penjara, Dul Jaelani Minta Keadilan Buat Ayahnya
- Waduh,,, Ratusan Napi di Lapas Banda Aceh Kabur
- Gubernur Sumbar Sisipkan Aturan LGBT dalam Perda Ketahanan Keluarga
Camat Kateman, Kamren,S.Sos menyebut bahwa Pelaksanaan Pelatihan SIPADES tersebut dilaksanakan selama 2 hari.
"Diharapkan kepada para peserta yang mengikuti pelatihan ini agar benar-benar tekun dan serius karena Pelatihan mengenai aset ini sangat penting," Sebutnya Kepada Riaulink.com, Jum'at (18/09/2020).
Lanjutnya, Kamren,S.Sos menjelaskan bahwa data pengelolaan aset ini apa bila terkelola dengan baik dengan aplikasi yang telah ditentukan akan mudah diakses.
"Serta ada keseragaman dalam menghimpun aset-aset yang ada di desa Karena sistem ini sama diseluruh desa seindonesia," Jelasnya.
Sementara, Ketua Panitia Pelaksana Pelatihan SIPADES, M.Sahibek dari Fasilitator Program DMIJ menyebut bahwa
Dasar Pelatihan Ini diLaksanakan adalah Permohonan dari Kepala Desa Se Kecamatan Kateman untuk Penerapan Aplikasi SIPADES.
"Dalam rangka melaksanakan ketentuan Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2016 tentang Pengelolaan Aset Desa pasal 28 ayat (2), Direktorat Jenderal Bina Pemerintahan Desa menyusun Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa," Sebutnya.
Tambahnya, M. Sahibek menjelaskan bahwa Pedoman Umum Kodefikasi Aset Desa ini dibuat dan disusun dengan harapan dapat terciptanya kesamaan persepsi di lingkungan Pemerintahan Desa mengenai pentingnya pengelolaan aset Desa yang sesuai dengan mekanisme yang ditentukan berdasarkan peraturan perundang-undangan dan adanya kejelasan mengenai penggolongan dan kodefikasi Aset Desa secara nasional yang menjadi acuan bagi Pemerintahan Desa dalam Penataa usahaan Aset Desa yang baku, seragam dan terpadu guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa yang lebih efektif dan efisien.
"Tujuan Pelatihan ini dilaksanakan adalah untuk meningkatkan kapasitas dari Perangkat Desa agar dapat melaksanakan fungsi dan perannya semaksimal mungkin guna mewujudkan tertib administrasi dan mendukung tertib pengelolaan aset Desa," Jelasnya.
Lanjutnya, M. Sahibek menyebut bahwa Sumber Dana Kegiatan pelatihan yang dilaksanakan pada hari ini dari APB Desa Ta. 2020. Perserta berjumlah 16 orang dari 8 desa ( 2 orang per desa ) yaitu Sekretaris Desa dan Kaur Umum, Pelatihan dilaksanakan dari tanggal 18 sd 20 september 2020. (Jb)
Tulis Komentar