Peristiwa

Sidang Gugatan Lahan di Siak, Saksi Sebut Kombes Pol MZM Dapat 'Jatah' Lahan 30 Hektare

Penghulu kampung rawang air putih jadi saksi perkara perdata gugatan sengketa lahan,

SIAK, RIAULINK.COM - Sidang perdata gugatan sengketa lahan oleh (alm) Samin kembali digelar yang ke-17 kalinya di Pengadilan Negeri (PN) Siak.

Tergugat, mantan Kombes Pol Muhammad Zainul Muttaqin menghadirkan saksi yaitu penghulu atau kepala desa Rawang Air Putih, Zaini. 

Dalam sidang yang diketuai oleh hakim Risca Fajar Wati itu, penasehat hukum (PH) Samin yakni Michael Sherman menanyakan apakah saksi mengetahui siapa yang memasang plang nama diatas lahan kliennya.

Zaini mengatakan yang memasang adalah Dewi Arisanti dan Sofyan Sembiring sebagai kuasa lahan dari Anwar Tio. 

Kemudian Sherman menanyakan apakah saksi tahu kesepakatan antara Sembiring dan Anwar Tio untuk membagi dua lahan seluas 300 Ha itu, jika berhasil dikuasai.

"Saya tidak melihat surat pernyataannya, tapi Dewi ada chat WA saya bahwa Sembiring membuat surat pernyataan akan membagi jatah lahan 30 hektare untuk Pak Kombes jika lahan bisa dikuasai," kata Zaini menjawab pertanyaan Sherman, PH Penggugat.

Sebagai penghulu kampung (Kades) di Rawang Air Putih, Zaini mengatakan kalau Kombes tersebut tidak ada memiliki lahan di sana.

Saat ada plang atas nama Kombes Pol Zainul Muttaqin itu, Zaini malah memanggil seluruh ketua RT dan RW di kampungnya.

Menurut Zaini, Dewi memasang plang nama atas nama Kombes Pol Zainul Muttaqin itu atas perintah Anwar, pihak yang juga mengklaim lahan.

Di persidangan, tergugat juga menghadirkan 2 saksi lagi dari polisi yakni Suryadi dari penyidik Polres Siak dan Febri Bidkum Polda Riau. 

Dari keterangan saksi tersebut, Kombes Pol Muttaqin tidak pernah mendapat konfirmasi dari pihak Dewi untuk memasang plang na di atas lahan Samin itu.

Dan tergugat telah menggugat kembali Dewi dan Sembiring atas pencemaran nama baik di Polres Siak. 

Sementara itu, PH Tergugat Asep Rukhiyat mengatakan keterangan saksi terkait adanya perjanjian akan memberikan lahan 30 Ha untuk MZ Muttaqin adalah klaim sepihak.

Kliennya tidak pernah mengetahui hal tersebut termasuk mengkonfirmasi akan memasang plang nama.

"Tuduhan itu hanya sepihak, tanpa ada konfirmasi apa-apa, karena itu klien kami sudah melaporkan Dewi dan Sembiring, yang saat ini sudah ditetapkan tersangka oleh Polres Siak," kata dia. (Wahyu/***)