Hukrim

Tambang Emas Ilegal di Kuansing Terus Terjadi

KUANSING, RIAULINK.COM - Walaupun upaya pencegahan terhadap ( Peti) Emas atau dompeng di Kuansing digencarkan melalui himbauan hingga penindakan terus berlanjut namun kegiatan Peti masih tetap ada.

Karena itu penertiban Peti akan terus menjadi pekerjaan rumah yang berkelanjutan bagi Polres dan jajaran.

Hari Rabu (9/9/2020) jajaran Polres Kuansing kembali melaksanakan penertiban Peti diberbagai lokasi.

Dari hasil kegiatan penertiban Peti yang dilakukan oleh Kasat Reskrim dan para Kapolsek Jajaran Polres Kuansing, tercatat cukup banyak berbagai alat dompeng dimusnahkan oleh petugas dilokasi karena ditinggal kabur oleh pelakunya saat aparat mendekat ke lokasi.

Kapolres Kuansing AKBP Henky Poerwanto, SIK, MM membenarkan bahwa jajarannya secara berkelanjutan terus melaksanakan penertiban Dompeng Peti Emas dibeberapa wilayah Kuansing.

"Saya mendapat laporan dari Kasat Reskrim dan Kapolsek Benai bahwa hasil kegiatan penertiban Dompeng Peti Emas di Desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak Kecamatan Benai, petugas telah memusnahkan 25 rakit dengan cara dirusak dan dibakar sehingga tidak dapat dipergunakan kembali,"ungkap Kapolres.

Selain di desa Gunung Kesiangan dan Banjar Lopak, Kapolsek Singingi Hilir berserta anggota juga melaksanakan penertiban Dompeng Peti Emas di Pulau Desa Koto Baru, sebanyak satu unit rakit dompeng yang sedang beroperasi ditinggal kabur pelakunya saat mengetahui adanya petugas.

" Agar tidak dapat dipergunakan kembali, alat rakit yang ditinggal kabur tersebut dirusak dan dibakar aparat,"terang Kapolres.
Dihari yang sama, para Kapolsek lainnya juga turut melaksanakan penertiban aktifitas Dompeng Peti Emas.

"Alhamdulillah, pada beberapa wilayah rawan Peti yang didatangi para Kapolsek dan anggotanya, semua nya nihil aktifitas Peti, seperti pada aliran Sungai Batang Kuantan desa Pebaun Kuantan Mudik, aliran Sungai Batang Kuantan Desa Pelukahan Kuantan Hilir, aliran Sungai Singingi mulai dari Sungai Lembu Jernih sampai Sungai Singingi . Singingi, aliran Sungai Kuantan dikecamatan Pangean serta aliran Sungai Jake kecamatan Logas Tanah Darat serta aliran sungai Kuantan dikecamatan Inuman dan Cerenti,"terang Kapolres.

" Kami tidak henti-hentinya menghimbau agar masyarakat betul betul sadar hukum bahwa aktifitas Peti yang dilakukannya tersebut merupakan tindak pidana, ada sanksi hukuman penjara bagi para pelakunya, serta dapat merusak lingkungan dan membahayakan jiwa pekerja itu sendiri dan orang lain,"terang Kapolres.

" Para pekerja Peti yang masih nekat beroperasi semestinya dapat mengambil pelajaran yang sangat berharga atas kejadian meninggalnya 6 pekerja Peti di Desa Serosa Kecamatan Hulu Kuantan, ini peringatan dari Yang Maha Kuasa bagi yang lain agar jangan merusak lingkungan dengan melakukan aktifitas Peti," lebih lanjut tutup Kapolres. (KTC)