Hukrim

Wanita 39 Tahun di Rohul Diamankan Aparat, Kapolres : Kasus Sabu-sabu

ROHUL, RIAULINK.COM - Pihak Aparat dari Kepolisian Reserse Narkoba Polres Rokan Hulu (Rohul) berhasil mengamankan satu orang (Perempuan) diduga pelaku Narkotika jenis Sabu-sabu. Ahad,( 06/09/2020) sore.

Atas dasar Laporan Polisi Nomor:LP.A/124 / IX/Riau/Res.Rohul/SPKT/tgl 06 September 2020, Terduga pelaku berinisial SW alias Sri (39) warga Kelurahan Kota, Kecamatan Konto Darussalam, Kabupaten Rohul terpaksa diamankan di sebuah rumah di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Konto (TKP) pada Pukul 17:30 WIB.


"Benar kita mengamankan Seorang Wanita berinisial SW dengan Barang Bukti (BB) 3 paket Narkotika jenis Sabu-sabu dengan berat kotor 30 Gram, 2 Pack Plastik Bening, 1 lembar Plastik warna hitam, 1 lembar Tisu
dan 1 Handphone merk Nokia warna hitam," kata Kapolres Rohul AKBP Taufiq Lukman Nurhidayat SIK MH melalui Paur Humas Ipda Totok Nurdianto SH kepada Riaulink.com. Senin,(07/09/2020).

Dijelaskan Totok, kalau pada Sabtu tanggal 05 September 2020 Sat Resnarkoba mendapat informasi bahwa di Kelurahan Kota Lama Kecamatan Kunto Darussalam, sering terjadi transaksi Narkotika jenis sabu-sabu. 

Atas Informasi tersebut, AKP Masjang Effendie selaku Kasat Narkoba memerintahkan Bripka Wiji Sunardi SH bersama 4 gnggota lainnya untuk melakukan   penyelidikan dilapangan dan mencari tahu kebenaran Informasi yang diterima.

Diakui Paur setelah Mengantongi informasi serta ciri-ciri terduga pelaku, selanjutnya pada hari Minggu tanggal 06 September 2020 sekitar pukul 17:30 WIB, dilakukan penangkapan terhadap terlapor. Pada saat diamankan, terlapor sedang duduk didalam rumahnya.

"Setelah diamankan langsung dilakukan penggeledahan  rumah dan tempat sekitar terlapor, dan ditemukan BB sebagaimana kami dijelaskan diatas. Selanjutnya, dilakukan interogasi terhadap terlapor dan yang bersangkutan menerangkan bahwa barang tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seseorang yang tidak di kenalnya yang beralamat di Kota Pekanbaru," jelasnnya. (Aldo).